KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lelang satu unit rumah milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akan berlangsung selama rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Lelang ini dimulai pada 10 November dan akan berlangsung hingga 9 Desember 2025.
Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, NTT
Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, rumah yang akan dilelang ini terletak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan di Jakarta.
"Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta," ujar Mungki di Gedung Rupbasan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 550 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Nilai limit untuk rumah ini ditetapkan sebesar Rp 2.181.065.000 atau Rp 2,18 miliar, dengan syarat peserta lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.
176 Lot Barang Lelang dalam Rangkaian Hakordia 2025
Mungki menambahkan bahwa lelang ini akan mencakup total 176 lot barang, dengan nilai total sebesar Rp 289.580.080.900.
Lelang tersebut terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak, yang berasal dari 33 perkara. Lelang akan diselenggarakan secara serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia.
"Untuk barang paling mahal dalam lelang Hakordia 2025, yakni mobil Lexus tipe LX 570 4X4 AT dengan pelat nomor B 99 BRM, yang memiliki nilai limit Rp 878 juta," terang Mungki.
"Sementara, barang yang paling murah adalah 1 lot elektronik berisi dua buah laptop dan dua buah ponsel dengan nilai limit Rp 667.000," tambahnya.
Aanwijzing dan Waktu Pelunasan Lelang
KPK juga akan mengadakan Aanwijzing (penjelasan teknis) pada 2 Desember 2025 di Rupbasan KPK, Cawang, bagi masyarakat yang ingin melihat langsung barang yang akan dilelang.
Bagi peserta yang memenangkan lelang, KPK memberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan atas sisa nilai barang yang dimenangkan.
"Dikasih waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap sisa dari nilai barang yang diminati," ungkap Mungki.
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP, kini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Novanto baru akan bebas murni pada 2029, meskipun saat ini dalam masa pembebasan bersyarat dengan kewajiban lapor hingga April 2029.
Selama menjalani hukuman, Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substansi, seperti perilaku baik, pelunasan uang pengganti, dan mendapat rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.
Hukuman penjara Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan setelah melalui proses Peninjauan Kembali (PK).
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih Wajib Lapor hingga 2029.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang