Ketua DPD RI: Surpres RUU Daerah Kepulauan Segera Terbit
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa 2 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Sultan menyebut RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk membalik paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan.
“Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” kata Sultan.
Dalam keterangan persnya usai Rakornas, Sultan menegaskan RUU tersebut merupakan inisiatif murni DPD RI untuk menghadirkan lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, hingga pulau terluar dan tertinggal.
“Draft RUU-nya sudah selesai. Pemerintah merespons cepat, dan kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujar Sultan.
Pimpinan DPD RI tampak hadir lengkap yakni Wakil Ketua Yorrys Raweyai, Tamsil Linrung Hingga GKR Hemas serta puluhan Anggota DPD RI lainnya.
Ia menjelaskan selama ini daerah kepulauan masih memakai regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.
“RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tutur Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga Koordinator Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyampaikan apresiasi atas konsistensi DPD RI memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan hingga kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Hendrik menilai Rakornas ini memperkuat kesamaan visi antar kepala daerah untuk menuntaskan perjuangan panjang RUU tersebut.
“Kami berharap RUU ini dapat dibahas dan disahkan paling lambat 2025–2026. Kuncinya ada pada political will pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden,” ujar Hendrik.
Menurut dia, regulasi khusus bagi daerah kepulauan sangat mendesak untuk memastikan kesetaraan pembangunan di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis terpisah.
“Kami para kepala daerah kepulauan hanya menginginkan satu hal yaitu keadilan regulasi. RUU ini harus menjadi komitmen bersama demi masa depan wilayah kepulauan Indonesia. Kami percaya, dengan political will yang kuat, undang-undang ini akhirnya bisa diwujudkan.” pungkasnya.
Hadir sejumlah tokoh nasional dalam Rakornas tersebut, antara lain: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sejumlah gubernur bupati wali kota, seperti: Bupati kepulauan selayar Muh Nastsir Ali, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan bupati wali kota lainnya. Dari jajaran pemerintah provinsi: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tenggara (Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Gubernur lainnya.