Top 6+ Mahasiswa Unud Bully Korban Bunuh Diri Dipecat dari Organisasi-Nilai Dikurangi

Rektorat Universitas Udayana, Bali
Rektorat Universitas Udayana, Bali

 Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali terduga perundungan (bullying) terhadap mahasiswa FISIP Unud, Timoth Anugerah Sapurtara, yang menjadi korban tewas bunuh diri, telah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasinya.

Dilansir VIVA Bali, enam mahasiswa dinyatakan bersalah karena mencemooh korban di media sosial setelah insiden tragis itu terjadi. Mereka resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (ormawa).

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh sejumlah lembaga mahasiswa di lingkungan Unud melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka.

Empat mahasiswa pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud langsung dipecat dari jabatannya melalui surat resmi. Mereka adalah Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat hingga Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal.  

Dalam pernyataannya, Himapol menegaskan tidak akan mentoleransi perilaku amoral semacam itu.

"Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan lagi dengan pihak kami," tulis Himapol FISIP di akun Instagram resminya. 

Tidak berhenti di situ, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. Putu diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Selain itu, Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat Wakil Ketua BEM FKP, juga dicopot dari posisinya.

BEM FKP menyebut bahwa tindakannya telah melanggar Kode Etik Mahasiswa dan mencederai nama baik lembaga. “Berdasarkan hasil rapat pengurus inti, kami mencabut status keanggotaan Saudara dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Saudara kami berhentikan tidak dengan hormat," tulis BEM FKP dalam surat resminya. 

Nilai Dikurangi

Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menyampaikan bahwa mahasiswa yang terlibat akan mendapat sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester. 

"Saya sudah menyampaikan kepada kaprodi. Akan dibuat surat agar mahasiswa yang bersangkutan diberikan sanksi pengurangan nilai soft skill selama satu semester," kata Anom dalam siaran langsung akun Instagram @dpmfisipunud.

Namun, Anom menegaskan bahwa sanksi ini bukan bentuk pembalasan, melainkan bagian dari pembinaan moral bagi mahasiswa agar lebih bertanggung jawab dan berempati. Anom juga meminta para pelaku membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf secara terbuka. 

"Sanksi ini bukan ekspresi kebencian, tetapi bentuk pembelajaran. Kami ini guru, tugas kami mendidik," ujarnya. 

Pihak Humas Unud, Dewi Pascarani, juga menyatakan bahwa pihak universitas tengah melakukan koordinasi dan rapat internal untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. 

"Fakultas sudah melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini. Dekanat telah mengadakan rapat dan sore ini dilakukan pertemuan dengan oknum mahasiswa tersebut," katanya.

Universitas Udayana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan, baik di dunia nyata maupun digital. Langkah tegas berupa pemecatan enam mahasiswa menjadi bukti nyata bahwa kampus berdiri di pihak kemanusiaan dan empati.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Udayana berinisial TAS (22) meninggal dunia usai jatuh dari lantai dua gedung kampus FISIP Universitas Udayana di Kampus Sudirman Denpasar, pada Rabu, 15 Oktober 2025, pagi. TAS merupakan mahasiswa FISIP Universitas Udayana.

Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar setelah ditemukan dalam keadaan luka parah. Namun, pihak RS Sanglah menyatakan nyawa korban tidak bisa tertolong.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kematian TAS apakah karena terjatuh atau sebab lain.