Menkeu Purbaya Soroti Lemahnya Penindakan Rokok Ilegal dan Bentuk Tim Khusus
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Purbaya, banyak di antara pihak yang melindungi aktivitas rokok tanpa cukai berasal dari dalam instansi itu sendiri, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya: Bea Cukai Tidak Optimal dalam Penegakan Hukum
Purbaya mengungkapkan bahwa laporan terkait peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Bea dan Cukai belum berjalan optimal.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” ujar Purbaya saat membacakan laporan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Menurut Purbaya, meskipun banyak operasi penertiban yang dilakukan, sebagian besar hanya menyasar warung-warung kecil, sementara distributor besar atau “cukong” rokok ilegal justru tidak tersentuh hukum.
“Ini sama saja memberikan kehidupan bagi para cukong besar yang menjadi distributor utamanya. Mereka (Bea Cukai) seperti tutup mata dan telinga,” tegasnya.
Pembentukan Tim Khusus untuk Tindak Lanjut Kasus Rokok Ilegal
Sebagai langkah serius menanggapi laporan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah rokok ilegal.
Tim ini terdiri dari staf ahli Bea Cukai dan mantan pejabat pajak senior eselon 1B, yang berpengalaman di bidang pengawasan dan penegakan hukum fiskal.
“Saya sudah bentuk tim khusus, kecil saja. Di situ ada staf ahli dari Bea Cukai dan dari pajak. Mereka sudah berpengalaman dan tahu siapa saja cukong-cukongnya di setiap daerah,” jelas Purbaya.
Tim tersebut akan melakukan pemetaan dan memetakan nama-nama cukong besar yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal di berbagai wilayah.
Purbaya juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya keterkaitan antara distribusi barang ilegal dengan jaringan tersebut, proses hukum akan langsung dilakukan.
“Kalau ada gangguan atau barang masuk yang link ke cukong itu, cukongnya kita proses. Kita tidak main-main,” ujar Purbaya.
Purbaya: Tak Ada Kenaikan Harga Rokok dan Cukai 2026
Selain membahas peredaran rokok ilegal, Purbaya juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan harga rokok.
Ia memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.
“Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih nggak usah,” ujar Purbaya saat ditanya wartawan mengenai isu kenaikan harga rokok di masa depan (Selasa, 14/10/2025).
Alasan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Harga Rokok untuk Perangi Rokok Ilegal
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan harga rokok dan cukainya bertujuan untuk memerangi produk rokok ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai bahwa persoalan rokok ilegal adalah tantangan serius yang berpengaruh langsung pada penerimaan negara.
Dengan menahan kenaikan harga rokok, pemerintah berharap masyarakat tidak beralih ke produk rokok tanpa cukai. “Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya reformasi, Purbaya juga meminta masyarakat untuk aktif menggunakan layanan pengaduan “Lapor Pak Purbaya”.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan keluhan mengenai layanan DJBC dan DJP, termasuk perilaku menyimpang dari pegawai kedua instansi tersebut. Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
Sebagian artikel telah tayang di .
.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.