Bus Pariwisata Angkut 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Madura
Polisi mengamankan puluhan kardus berisi rokok ilegal di sebuah bus pariwisata Ozi Faiz Trans yang dihentikan aparat kepolisian saat melintas di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati puluhan kardus berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, baik di dalam bagasi maupun di area tempat duduk penumpang.
Selain bus, polisi juga mengamankan tiga kendaraan lain dari lokasi berbeda di wilayah Madura. Ketiga kendaraan tersebut diduga kuat turut mengangkut rokok ilegal.
Menurut Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, keempat kendaraan itu terjaring dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Senin malam, 22 Desember 2025 di wilayah Camplong, Sampang.
Polres Sampang gagalkan pengiriman rokok ilegal di dalam bus
"Dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi menemukan empat kendaraan bermotor yaitu pickup, mobil HRV, Wuling Cortez, namun yang paling menonjol bus membawa rokok ilegal tanpa cukai," kata Ipda Poundra, Rabu, 24 Desember 2025.
Poundra menjelaskan, dari hasil penggeledahan keempat kendaraan—pickup, mobil HRV, Wuling Cortez, serta bus—petugas menemukan puluhan kotak kardus berisi rokok ilegal berbagai merek.
"Dari empat mobil ditemukan total mencapai satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah (1.680.000) batang rokok ilegal. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai dua miliar rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui bergerak dari wilayah timur Madura, yakni Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Saat memasuki wilayah Sampang, kendaraan tersebut terjaring operasi cipta kondisi di Jalan Raya Camplong.
"Rokok ilegal dibawa motor diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jakarta Situbondo, Bangkalan serta ke wilayah di luar pulau Madura," ungkapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut akan diserahkan kepada petugas Bea Cukai di wilayah Pamekasan. Sementara itu, bus yang diamankan diketahui tidak membawa penumpang dan hanya berisi kardus-kardus rokok ilegal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, jutaan batang rokok petugas kepolisian Sampang akan diserahkan kepada petugas bea cukai di wilayah Pamekasan. Untuk bus sendiri tidak berisi penumpang hanya terdapat kotak kardus rokok ilegal. Untuk sang sopir kendaraan masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemilik rokok tanpa pita cukai tersebut. Para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Laporan: Farik Dimas/tvOne Sampang