Tak Mau Ketinggalan, Pengurus Hingga Kader PKB Ikut Geruduk Kantor Trans7 Bareng Santri dan Kader NU
Sejumlah pengurus dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut serta dalam aksi solidaritas yang digelar bersama ribuan santri, alumni, dan kader Nahdlatul Ulama (NU) di depan kantor Trans7, Jakarta, pada hari Rabu.
“Aksi ini merupakan wujud solidaritas PKB terhadap para ulama dan pesantren, tempat di mana PKB berakar dan tumbuh,” ujar Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto, Rabu (15/10).
Bambang menegaskan keikutsertaan PKB dalam aksi damai ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas. Ia menyatakan bahwa PKB tidak akan tinggal diam ketika martabat para ulama dilecehkan. Mengingat PKB lahir dari rahim para kiai, membela kehormatan mereka adalah bagian intrinsik dari jati diri partai.
Pembelaan terhadap kiai bukan sekadar loyalitas kepada guru spiritual, melainkan wujud penghormatan terhadap fondasi peradaban dan moral bangsa. "Bagi PKB, membela kiai adalah menjaga kehormatan bangsa,” katanya menekankan.
Aksi ini dipicu oleh tayangan program "Xpose Uncensored" Trans7 yang menjadi viral karena dinilai melecehkan martabat ulama, khususnya Kiai Haji Anwar Manshur dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, melalui video menyampaikan permohonan maaf. Pihaknya mengakui kelalaian dalam konten yang tayang.
“Kami ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Kiai Haji Anwar Manshur beserta keluarga besar, juga para pengasuh, santri, dan alumni dari Pondok Pesantren Lirboyo,” kata Andi.
Andi melanjutkan, mereka tidak berlepas tangan atas kesalahan tersebut, meskipun materi berasal dari pihak luar dan tidak melalui sensor yang teliti. Pihak Trans7 bahkan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada salah satu putra Kiai Haji Anwar Manshur pada Senin (13/10) malam.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran "Xpose Uncensored".
"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10).