KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya dalam Kasus Suap Hutan Inhutani V

kasus suap inhutani v, Raja Juli Antoni dipanggil KPK, Siti Nurbaya kasus suap hutan, KPK panggil menteri kehutanan, OTT suap kehutanan KPK, pejabat terlibat kasus hutan, uang suap hutan miliaran, dugaan korupsi izin kehutanan, KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya dalam Kasus Suap Hutan Inhutani V

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Keduanya disebut bisa diperiksa terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan siapa pun yang diduga punya keterkaitan akan dipanggil, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Saksi kunci sudah diperiksa

Pernyataan ini muncul usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha.

Dida juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK.

Pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

Menurut Asep, pemanggilan saksi didasarkan pada dua hal: disebut oleh saksi atau tersangka lain, atau namanya tercantum dalam dokumen terkait perkara.

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep.

OTT dan penetapan tersangka

kasus suap inhutani v, Raja Juli Antoni dipanggil KPK, Siti Nurbaya kasus suap hutan, KPK panggil menteri kehutanan, OTT suap kehutanan KPK, pejabat terlibat kasus hutan, uang suap hutan miliaran, dugaan korupsi izin kehutanan, KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli hingga Siti Nurbaya dalam Kasus Suap Hutan Inhutani V

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Agustus 2025.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025.

Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai penerima suap.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dollar Singapura, Rp 8,5 juta, serta dua mobil.

Nama besar berpotensi terseret

Meski belum dipastikan, peluang dipanggilnya Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Apalagi, kasus suap hutan kerap dikaitkan dengan praktik kotor dalam tata kelola izin kehutanan yang bernilai triliunan rupiah.

KPK menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan, dan semua pihak yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen resmi bisa saja diminta klarifikasi.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada,” kata Asep.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.