Absen dari Panggilan Bareskrim, Selebgram Lisa Mariana Ngaku Sakit

Selebgram Lisa Mariana tiba di KPK
Selebgram Lisa Mariana tiba di KPK

Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. Sejatinya pemeriksaan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, pagi ini.

"Enggak hadir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.

Pengacara Lisa Mariana

Jhon Boy mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya hari ini jadi diundur pekan depan. Surat permohonan penundaan tersebut bakal disampaikan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini.

"Saya jam satu ke sana (Bareskrim)," katanya.

Lebih lanjut dia mengklaim Lisa Mariana sakit. Atas dasar itulah kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini.

"(Lisa) Sakit," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka untuk Senin, 20 Oktober 2025.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.