Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut, Kedua Pihak Damai

Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa, tutut soeharto, Gugatan Tutut Soeharto, Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut, Kedua Pihak Damai

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan yang dilayangkan oleh putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan, telah dicabut. 

Purbaya mengungkapkan bahwa setelah gugatan tersebut dicabut, keduanya telah berdamai dan saling menyampaikan salam.

Purbaya Yudhi Sadewa: Gugatan Sudah Dicabut

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," saat terang Purbaya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (18/9/2025), dikutip Kompas.com (18/9/2025). 

"Sudah dicabut," tegasnya lagi, menanggapi pertanyaan awak media terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan. 

"Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ungkap Deni kepada Kompas.com.

Pengajuan Gugatan di PTUN

Meskipun kini telah dicabut, gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto didaftarkan pada 12 September 2025, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. 

Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025. 

Keputusan ini berkaitan dengan utang negara yang diklaim oleh Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang disebut-sebut memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tuduhan dan Keberatan Tutut Soeharto

Dalam gugatan tersebut, Tutut Soeharto menyatakan bahwa dia tidak dapat bepergian ke luar negeri karena adanya klaim utang negara tersebut.

Ia menganggap hal ini merugikan kepentingan hukumnya dan membantah tuduhan tersebut.

"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum," tulis pengumuman tersebut, yang dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Tutut Soeharto, yang saat ini dikenal sebagai pengusaha dan pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada tahun 1998 di bawah pemerintahan Soeharto, meminta agar Menteri Keuangan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya. 

Selain itu, ia juga menuntut agar tergugat (Menteri Keuangan) dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, soal Pencegahan ke Luar Negeri?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.