Surat Pernyataan MBG di MTs N 2 Brebes Viral di Media Sosial, BGN Beri Klarifikasi

viral, MTsN 2 Brebes, suart pernyataan mbg, Surat Pernyataan MBG di MTs N 2 Brebes Viral di Media Sosial, BGN Beri Klarifikasi, Isi Surat Pernyataan, Tanggapan Badan Gizi Nasional, BGN Jelaskan SOP dan Kelayakan Makanan, Soal Penggantian Ompreng MBG Rp 80 Ribu

Beredar unggahan di media sosial mengenai surat pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu, orangtua diminta tidak menuntut apabila anaknya mengalami keracunan makanan dari program MBG.

Unggahan terkait isi surat pernyataan orangtua siswa ini kemudian viral dan menuai sorotan.

Surat tersebut tidak hanya berisi persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tetapi juga mencantumkan sederet risiko yang mungkin timbul dari konsumsi makanan.

Isi Surat Pernyataan

Surat tersebut memuat enam poin yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.

Pertama, adanya risiko gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, atau mual.

Kedua, kemungkinan timbul reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang tidak teridentifikasi sebelumnya.

Ketiga, potensi kontaminasi ringan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Kelima, risiko keracunan makanan yang disebabkan faktor di luar kendali sekolah atau panitia, misalnya saat pengiriman atau kelalaian pihak ketiga.

Keenam, orangtua diminta bersedia membayar ganti rugi Rp 80 ribu jika tempat makan atau ompreng rusak maupun hilang.

Dengan menandatangani pernyataan itu, wali murid diminta tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama penyelenggara menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

viral, MTsN 2 Brebes, suart pernyataan mbg, Surat Pernyataan MBG di MTs N 2 Brebes Viral di Media Sosial, BGN Beri Klarifikasi, Isi Surat Pernyataan, Tanggapan Badan Gizi Nasional, BGN Jelaskan SOP dan Kelayakan Makanan, Soal Penggantian Ompreng MBG Rp 80 Ribu

Surat pernyataan menerima atau menolak Program MBG di MTs Negeri 2 Brebes

Tanggapan Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara setelah surat tersebut viral. Koordinator wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa angket itu bukan dikeluarkan oleh BGN.

"Saya mengkonfirmasi bahwasannya berita kemarin terkait angket yang disebarkan salah satu madrasah di Kabupaten Brebes, yang menjadi polemik ketika terjadi KLB atau keracunan pihak orang tua tidak boleh menuntut, itu yang menjadi polemik pertama," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Arya juga menyoroti poin kewajiban mengganti Rp 80 ribu jika ompreng hilang atau rusak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebijakan mutlak dari BGN.

"Terutama saya mau mengkonfirmasi bahwa angket tersebut bukan dari BGN, kopnya juga dari Kementerian Agama. Untuk kerja sama ada formatnya tersendiri," tegasnya.

BGN Jelaskan SOP dan Kelayakan Makanan

Menurut Arya, kerja sama MBG dikembalikan ke sekolah masing-masing, tanpa ada pemaksaan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum makanan dibagikan, semua paket melalui SOP ketat, termasuk uji rasa, uji bau, dan uji kelayakan.

"Kita ada uji rasa, uji bau, dan uji kelayakan makanan. Bilamana makanan tidak layak dimakan maka SPPG harus menarik paket MBG dan mengganti dengan yang layak," katanya.

Arya memastikan, BGN tetap bertanggung jawab penuh terkait kelayakan makanan.

"Terkait keamanan pangan, BGN tidak lepas tangan. BGN bertanggung jawab jika ada makanan yang tidak layak," jelasnya.

viral, MTsN 2 Brebes, suart pernyataan mbg, Surat Pernyataan MBG di MTs N 2 Brebes Viral di Media Sosial, BGN Beri Klarifikasi, Isi Surat Pernyataan, Tanggapan Badan Gizi Nasional, BGN Jelaskan SOP dan Kelayakan Makanan, Soal Penggantian Ompreng MBG Rp 80 Ribu

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Arya Dewa Nugroho menunjukan surat edaran MTs Negeri 2 Brebes yang menarik surat pernyaataan MBG yang viral, Selasa (16/9/2025)

Soal Penggantian Ompreng MBG Rp 80 Ribu

Arya menambahkan, ketentuan penggantian Rp 80 ribu untuk ompreng yang rusak atau hilang tidak kaku seperti yang tertulis dalam surat.

"Sebenarnya yang ada di kerja sama itu mengganti sesuai harga beli ompreng. Bila tidak ada kesengajaan, maka bisa dimusyawarahkan dengan baik antara sekolah dan SPPG," ujarnya.

Arya menegaskan, surat yang sempat beredar sebenarnya sudah ditarik kembali oleh sekolah.

Angket itu murni hanya untuk mendata alergi atau masalah kesehatan pada siswa, bukan untuk membatasi hak orangtua.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Viral Orang Tua di Brebes Tak Boleh Menggugat Jika Siswa Keracunan MBG, Ini Klarifikasi BGN". dan "Madrasah Negeri 2 Brebes Minta Wali Murid Ikhlas Jika Anak Diare dan Keracunan MBG"

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.