Top 12+ Kiai dan Santri Bergelar Pahlawan Nasional, Ikut Berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia

Pendiri Nahdalatul Ulama, KH Hasyim Asyari dan Pangeran Diponegoro
Pendiri Nahdalatul Ulama, KH Hasyim Asyari dan Pangeran Diponegoro

 Peran kiai dan santri dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukanlah hal kecil. Mereka turut berjuang tanpa pamrih, baik melalui pendidikan moral umat, dakwah keagamaan, hingga mengangkat senjata melawan penjajah.

Pesantren menjadi pusat pendidikan sekaligus benteng perlawanan sejak masa kolonial Belanda hingga pendudukan Jepang. Para kiai dan santri bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga tokoh pergerakan nasional yang mengobarkan semangat cinta tanah air.

Salah satu bukti nyata peran penting itu adalah Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. 

Seruan jihad fi sabilillah tersebut menjadi pemantik lahirnya Pertempuran 10 November, momen heroik yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Berikut 12 tokoh kiai dan santri yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, sebagaimana dilansir dariberbagai sumber, Rabu 22 Oktober 2025:

1. Pangeran Diponegoro

Pangeran Diponegoro

Pangeran Diponegoro, putra Sri Sultan Hamengku Buwono III, lahir di Yogyakarta pada 11 November 1785 dengan nama Raden Mas Ontowiryo. Ia memimpin Perang Diponegoro (1825–1830), perang terbesar melawan penjajahan Belanda di Jawa. 

Konflik ini bermula karena campur tangan Belanda dalam urusan kerajaan dan pembangunan rel di makam leluhur Diponegoro. Setelah bersembunyi di Goa Selarong dan memimpin perlawanan selama lima tahun bersama Kiai Mojo, pasukannya akhirnya dikepung Belanda. Diponegoro ditangkap pada 28 Maret 1830 dan diasingkan hingga wafat di Makassar tahun 1855.

Semangat perjuangannya dalam melawan penjajah di Perang Jawa, membuat Pangeran Diponegoro ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres No. 87/TK/1973.

2. KH Hasyim Asyari

KH Hasyim Asy’ari

KH Hasyim Asy’ari

Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari merupakan tokoh berpengaruh dalam membangkitkan semangat kiai dan santri mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah. 

Bermula dari fatwa jihad yang dikeluarkan pada 17 September 1945, ajakan itu kemudian disepakati dalam rapat Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21–22 Oktober 1945. Resolusi Jihad menegaskan kewajiban umat Islam berjihad melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diraih bangsa Indonesia. 

Berkat semangatnya mengusir penjajah, KH Hasyim Asy’ari ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui SK Presiden RI No. 294 Tahun 1964.

3. KH Wahid Hasyim

Putra KH Hasyim Asy’ari, perumus Pancasila, anggota BPUPKI, dan Menteri Agama pertama. Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui SK Presiden RI No. 206 Tahun 1964.

4. KH Zainul Arifin Pohan

Komandan Laskar Hizbullah dan Wakil Perdana Menteri RI. Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional lewat SK Presiden RI No. 35 Tahun 1963.

5. KH Zainal Musthafa

Ulama asal Tasikmalaya yang gugur syahid melawan Jepang. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 064/TK/1972.

6. H Andi Mappanyukki

Raja Bone yang berjuang melawan penjajah Belanda dan Jepang antara 1945–1949. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 089/TK/2004.

7. H Andi Djemma

Raja Luwu yang memimpin perlawanan terhadap Belanda pada 1946–1948. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 073/TK/2002.

8. KH Wahab Chasbullah

Pendiri NU, tokoh perlawanan 1926–1949, dan anggota Konstituante. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 90/TK/2014.

9. KH As’ad Syamsul Arifin

Ulama Situbondo, pendiri Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, ditetapkan Pahlawan Nasional lewat SK Presiden RI No. 91/TK/2016.

10. KH Idham Chalid

Ketua Umum PBNU 1956–1984, Wakil Perdana Menteri RI, dan Ketua MPR-RI. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 113/TK/2011.

11. KH Syam’un

Pendiri Pesantren Al-Khairiyah Cilegon dan pejuang kemerdekaan. Ditetapkan melalui SK Presiden RI No. 120/TK/2018.

12. KH Masjkur

Komandan Laskar Sabilillah, anggota BPUPKI, Menteri Agama, dan perumus dasar negara. Ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui SK Presiden RI No. 120/TK/2019.