DPR Usul 1 Orang 1 Akun Medsos, Wamenkomdigi: Sedang Dikaji

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamnekomdigi) Nezar Patria buka suara soal DPR yang mengusulkan satu orang satu akun media sosial (medsos). Nezar mengatakan pemerintah sedang mengkaji usulan tersebut.
"Kita lagi review itu (usulan satu orang satu akun medsos) karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," kata Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan pada Senin, (15/9/2025) sebagaimana dikutip dari Antara News.
Menurut Nezar, pembatasan kepemilikian akun media sosial bisa menjadi salah satu solusi untuk mencegah tindakan penipuan di ranah digital.
Opsi itu juga dinilai bisa memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari misinformasi serta hoaks.
"Itu (usulan satu orang satu akun) salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming (penipuan daring) misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain," ujar Nezar.
DPR usul 1 orang 1 akun media sosial
Ilustrasi media sosial
Usulan satu orang satu akun media sosial sebelumnya dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi.
Bambang menilai, medsos saat ini benar-benar terbuka, sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
Usulan ini disampaikan Bambang saat menanggapi isu liar tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo, yang mundur dari anggota DPR demi menjadi menteri.
"Jadi kita kan paham bahwa sosial media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu sosial media itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Oleh karena itu, ia mengusulkan perlunya aturan agar masyarakat Indonesia hanya memiliki satu akun di media sosial.
"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi bersama anggota Komisi XII DPR RI dan perwakilan Ditjen Migas serta Balai Besar Lemigas melakukan sidak di SPBU wilayah Cibubur, Kamis (27/2/2025).
Bambang tidak merinci aturan spesifik di Swiss mengenai pembatasan kepemilikan nomor ponsel.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di mesin pencari dan chatbot AI seperti ChatGPT dan Gemini, tidak ditemukan aturan tertulis di Swiss yang mengatur soal pembatasan jumlah kepemilikan nomor ponsel.
Melansir dari situs resmi Swisscom, salah satu operator seluler terbesar di Swiss, disebutkan bahwa satu orang bisa mendaftar hingga lima kartu SIM prabayar.
Berdasarkan keterangan resmi yang kami temukan, pemerintah Swiss hanya mewajibkan pendaftaran nomor SIM prabayar dengan kartu identitas yang sah. Aturan ini berlaku sejak tahun 2004.
Minimalisasi buzzer
Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya.
Menurutnya, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung (buzzer).
"Kita kan paham bahwa era sosial media ini sangat sedikit brutal. Kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan... digoreng sedemikian rupa, hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional," papar Bambang.
"Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clear-kan, bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan bersosial media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang negatif untuk orang per orang atau lembaga," imbuhnya.
Usulan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh beberapa waktu lalu.
Saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa platform digital, yakni Google, YouTube, Meta, dan TikTok, Oleh mengusulkan larangan kepemilikan second account.
"Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," kata Oleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Politisi partai PKB itu menyarankan agar larangan memiliki second account di medsos ini, tidak hanya berlaku bagi individu, tapi juga perusahaan dan lembaga. Ia menyarankan agar satu orang atau lembaga, hanya memiliki satu akun asli.
"Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal," ucap dia.
Oleh beralasan bahwa second account lebih banyak disalahgunakan dan tidak memberi manfaat bagi pemiliknya.
Sama seperti Bambang, Oleh mengatakan bahwa salah satu penyalahgunaannya adalah untuk membentuk "pasukan" pendengung di media sosial.
Menurut Oleh, buzzer di media sosial membuat sosok yang kurang memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer), menjadi terkenal. Beberapa sosok, menurutnya, memberikan pengaruh yang kurang pantas kepada masyarakat.
"Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud Saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten," ujar Oleh.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.