Sah! RUU PPRT Kini Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Awalnya, perwakilan masing-masing delapan partai di DPR menyampaikan pendapat mini fraksi kepada pimpinan terkait RUU PPRT.
Setelahnya, Puan bertanya ke seluruh anggota dewan yang hadir apakah RUU PPRT dapat disahkan dalam rapat paripurna.
“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
Seluruh anggota yang hadir dalam forum paripurna juga menyatakan setuju.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kedua RUU itu akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna besok.
"Paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna, yakni satu UU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.
"Kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR UU Hak Cipta," sambung Dasco.