Deretan Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

Rapat Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset
Rapat Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset

DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. RUU ini dibahas dengan tujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana sehingga pelaku tak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan pengaturan mengenai jenis-jenis aset yang bisa dirampas menjadi salah satu instrumen penting dalam pembahasan RUU ini. 

Dia menyebut, ruang lingkup perampasan aset difokuskan pada tindak pidana dengan motif ekonomi. 

“Sekarang kita bicara ruang lingkup jenis tindak pidana. Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” ucap Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026.

Adapun jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, pertama, yaitu aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," tutur dia.

Kedua, adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. 

Ketiga, kata Bayu, yaitu aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sepanjang untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara. 

Tak hanya itu, kata Bayu, aset lain berupa barang temuan diduga berasal dari tindak pidana juga bisa dirampas oleh negara meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya. 

"Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap dia.

Bayu mencontohkan barang temuan yang dapat dirampas meski tidak langsung terkait pelaku, seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. 

Dia menilai, aset-aset tersebut dapat dirampas setelah proses persidangan selesai atau berkekuatan hukum tetap.