Kronologi Penembakan di Banyuasin, Warga Tewas Ditembak Gegara Antrean Solar di SPBU

penembakan, Banyuasin, penembakan Banyuasin, korban tewas ditembak, kasus pembunuhan Banyuasin, SPBU Banyuasin, senjata api ilega, kasus penembakan Sumatera Selatan, Kronologi Penembakan di Banyuasin, Warga Tewas Ditembak Gegara Antrean Solar di SPBU, Kronologi Penembakan, Baku Hantam di Tepi Jalan, Pelaku Ditangkap, Akui Emosi, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Seorang warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Obirta, tewas ditembak pengendara mobil usai terlibat keributan di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (21/10/2025).

Korban mengalami luka tembak di bagian perut, paha, dan dengkul, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Adik korban, Beta, juga menjadi sasaran tembakan dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penembakan di Banyuasin ini berawal dari cekcok antara sopir angkutan desa dan pengendara mobil di SPBU Limau, Banyuasin.

Kronologi Penembakan

Kasus penembakan tersebut bermula ketika Dwi, seorang sopir angkot desa, tengah mengantre BBM jenis solar di SPBU Limau. Saat itu, antrean panjang membuat situasi cukup padat.

Tiba-tiba, sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi BG 1719 menyerobot antrean. Dwi kemudian menegur pengemudi mobil tersebut, yang belakangan diketahui bernama Hadi Siswanto (32).

Teguran itu memicu amarah Hadi. Cekcok pun tak terhindarkan antara Dwi dan Hadi. Meski sempat dilerai oleh pengemudi lain yang juga sedang mengantre BBM, pertikaian tersebut belum benar-benar selesai.

“Semalam ada yang kena tembak, katanya gara-gara antrean solar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/2025).

Setelah kejadian di SPBU, Dwi kembali menjalankan angkotnya untuk mencari penumpang. Namun, Hadi yang masih tersulut emosi mengejar Dwi dengan mobil Innova miliknya.

Baku Hantam di Tepi Jalan

Hadi akhirnya menemukan Dwi di Desa Tanjung Agung, dan langsung menganiaya Dwi bersama dua penumpang lainnya yang ikut dalam mobil. Karena kalah jumlah, Dwi menghubungi dua temannya, yakni Obirta dan adiknya, Beta, untuk meminta bantuan.

Obirta yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian datang bersama Beta dengan mengendarai motor Honda BeAT BG 4790 JO. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati Dwi tengah dikeroyok.

Melihat hal itu, Obirta dan Beta berusaha melerai dan membantu Dwi. Namun tanpa disangka, Hadi kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata api jenis revolver. Ia kemudian menembakkan senjata itu ke arah Dwi, Obirta, dan Beta beberapa kali.

Akibat tembakan tersebut, Obirta terkena peluru di tiga bagian tubuh yakni perut, paha, dan lutut, hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Dwi mengalami luka tembak di bagian samping perut.

Usai menembak, Hadi bersama dua rekannya langsung melarikan diri menggunakan mobil Innova BG 1719. Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya menolong korban dengan membawa mereka ke RSUD Banyuasin.

Pelaku Ditangkap, Akui Emosi

Kepolisian Resor Banyuasin bergerak cepat dan berhasil menangkap Hadi Siswanto beserta dua rekannya, Indra Gunawan (36) dan Dwi Seftiadi Permana Sore.

Dalam pemeriksaan di Polres Banyuasin, Hadi mengaku nekat menembak karena kesal. Menurutnya, saat di SPBU Desa Limau, antrean kendaraan bercabang dua dan sempat menimbulkan salah paham.

“Saat maju, pertama saya dilarang dan malah disuruh mobil angkot yang maju. Saya mengalah dan mau masuk lagi, tetapi tidak disuruh, jadi ribut,” ujar Hadi kepada polisi, Rabu (22/10/2025).

Ia juga mengaku sempat dikejar oleh tiga orang saat di Desa Tanjung Agung. “Ada yang bawa kayu, ada yang bawa obeng. Karena saya merasa kalah tenaga, saya ambil senjata dari dalam mobil,” kata Hadi.

Hadi mengaku senjata api itu sudah disimpannya selama empat tahun. “Senjata itu saya dapat dari kawan, sudah empat tahun lebih saya simpan,” ungkapnya.

Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo menyatakan, ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” kata AKBP Ruri Prasetowo.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul  dan Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pengendara Mobil yang Tembak Mati Warga di Sumsel Karena Kesal Dihalangi Saat Antre BBM

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.