KPK Soroti Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Usulkan Reformasi Sistem
- Pentingnya Kajian untuk Reformasi Tata Kelola Publik
- Putusan MK Mempertegas Pentingnya Pembenahan
- Potensi Konflik Kepentingan dan Pengawasan yang Lemah
- Rekomendasi Perbaikan Sistem dan Etika Publik
- Rekomendasi Kebijakan dari KPK
- Evaluasi Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg)
- Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan di BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan yang melibatkan pejabat publik, terutama wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.
Kajian ini penting guna mencegah terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan korupsi.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rangkap jabatan sering kali menjadi celah yang memicu korupsi.
Pentingnya Kajian untuk Reformasi Tata Kelola Publik
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN atau APBD.
Putusan MK Mempertegas Pentingnya Pembenahan
Aminudin juga menambahkan bahwa Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan sistem pemerintahan agar praktik rangkap jabatan tidak menjadi celah konflik kepentingan.
Hal ini bertujuan agar pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan agar pejabat publik tidak terjebak dalam praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Aminudin.
Potensi Konflik Kepentingan dan Pengawasan yang Lemah
Kajian ini juga menemukan bahwa 32 persen pejabat yang merangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko ketidakadilan sosial terkait penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
Kajian yang dimulai pada Juni 2025 ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta para akademisi.
Rekomendasi Perbaikan Sistem dan Etika Publik
Kajian yang dilakukan KPK juga bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab praktik rangkap jabatan, mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga efektivitas pengawasan.
“Hasil kajian ini akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas pejabat publik,” ungkap Aminudin.
Kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, ASN, TNI, Polri, serta praktisi di bidang etika pemerintahan dan integritas publik.
Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Rekomendasi Kebijakan dari KPK
Berdasarkan kajian ini, sejumlah rekomendasi kebijakan telah disusun, antara lain:
- Peraturan Presiden atau Pemerintah yang mengatur dengan jelas definisi, ruang lingkup, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
- Sinkronisasi Regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, dan UU ASN.
- Reformasi Remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghindari penghasilan ganda.
- Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
- Penyusunan SOP Investigasi Konflik Kepentingan sesuai standar OECD, yang akan dijalankan oleh Inspektorat dan SPI BUMN.
Evaluasi Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg)
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait para wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Hal ini merujuk pada posisi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.
“Evaluasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan fungsi tugas yang harus dijalankan,” ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan komisaris bagi wakil menteri dapat menjadi bagian dari penugasan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan di BUMN
Beberapa wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, termasuk Angga Raka Prabowo, masih merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Terbaru, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan juga dilantik menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Istana Janji Segera Evaluasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.