Said Iqbal Usul Outsourcing Dibatasi, Hanya 4 Jenis Pekerjaan Ini yang Masih Boleh Dialihdayakan

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal Sebut Hanya 4 Pekerjaan yang Layak Menggunakan Outsourcing, Minta Status Pekerja Outsourcing Diperjelas, Di Luar Empat Pekerjaan, Outsourcing Diminta Dilarang, Sebut Keinginan Prabowo Tidak Boleh Terhambat, Prabowo Disebut Ingin Outsourcing Dihapus
Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar penerapan sistem outsourcing atau pekerja alih daya dibatasi hanya untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu. Usulan itu disampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya direvisi. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing tidak seharusnya diterapkan secara luas dan perlu dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan itu, kata Said Iqbal, sejalan dengan berbagai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing dapat dihapus. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk tetap menggunakan tenaga alih daya.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal Sebut Hanya 4 Pekerjaan yang Layak Menggunakan Outsourcing

Dalam usulannya, Said Iqbal menegaskan bahwa outsourcing sebaiknya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan proses inti perusahaan.

Ia menyebut terdapat empat jenis pekerjaan yang masih layak menggunakan sistem alih daya, yakni:

  • Petugas keamanan (security)
  • Sopir atau driver
  • Penyediaan makanan atau katering perusahaan
  • Petugas kebersihan (cleaning service)

Menurut Said Iqbal, keempat jenis pekerjaan tersebut selama ini memang lebih banyak berfungsi sebagai layanan pendukung operasional perusahaan.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan, pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir, pekerjaan penunjang untuk katering, kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service," jelasnya.

Dengan demikian, ia mengusulkan agar penggunaan tenaga outsourcing di luar empat bidang tersebut tidak lagi diperbolehkan.

Minta Status Pekerja Outsourcing Diperjelas

Selain mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga menyoroti perlunya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing.

Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Status tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ia menilai kejelasan status kerja menjadi aspek penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing tetap terjamin.

"Jadi bukan lagi tanpa status. Jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas," tegasnya.

Said Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja wajib memberikan kepastian hubungan kerja kepada para pekerja yang direkrut.

Di Luar Empat Pekerjaan, Outsourcing Diminta Dilarang

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa penggunaan pekerja outsourcing sebaiknya tidak lagi diperbolehkan di luar empat sektor penunjang yang telah disebutkan.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar sistem alih daya tidak digunakan untuk menggantikan pekerjaan inti yang seharusnya dilakukan oleh pekerja tetap perusahaan.

"Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," katanya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.

Sebut Keinginan Prabowo Tidak Boleh Terhambat

Said Iqbal mengungkapkan dirinya dijadwalkan kembali membahas persoalan outsourcing bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada pekan depan. Pertemuan itu juga akan melibatkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Menurutnya, komunikasi dan dialog perlu terus dilakukan agar keinginan Presiden Prabowo terkait penataan sistem outsourcing dapat diwujudkan.

"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujarnya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait pembahasan tersebut.

Prabowo Disebut Ingin Outsourcing Dihapus

Said Iqbal kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya Presiden Prabowo menginginkan sistem outsourcing dihapus. Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa pekerjaan penunjang yang dinilai memungkinkan untuk tetap menggunakan tenaga alih daya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, solusi yang saat ini didorong adalah membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang-bidang tertentu yang sifatnya mendukung operasional perusahaan, bukan pekerjaan inti.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," tutup Said Iqbal.