Wamenkum Ungkap 65 Persen Penghuni Lapas Terpidana Narkotika
Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Bahkan, lebih dari 65 persen warga binaan saat ini merupakan terpidana kasus narkotika, mulai dari pengguna hingga pelaku peredaran gelap.
Fakta tersebut terungkap dalam 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 bertema Redefining Drug Policy: Integrating Evidence-Based Research into the Regulation yang digelar Indonesian Center for Drug Research (ICDR) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya di Kampus Semanggi, Jakarta.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan sebagian besar penghuni lapas kasus narkotika justru bukan bandar atau pengedar besar. Menurut dia, sekitar 85 persen terpidana narkotika yang mendekam di lapas merupakan pengguna dengan barang bukti kepemilikan kurang dari satu gram.
"85 persen pengguna narkotika itu menggunakan narkotika kurang dari 1 gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia harus mendekam di dalam penjara itu minimal 4 tahun," ujarnya, dikutip Sabtu 6 Juni 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan perubahan pendekatan dalam penanganan kasus narkotika, khususnya terhadap pengguna.
Edward menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak dapat disamakan dengan bandar atau pelaku peredaran gelap. Menurutnya, pengguna pada dasarnya juga merupakan korban yang membutuhkan pemulihan.

"Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi," katanya.
Pemerintah pun telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan rehabilitasi dibanding pemidanaan.
Dalam konferensi yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan hingga organisasi masyarakat sipil itu, para peserta juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan narkotika yang berbasis bukti ilmiah.
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya sekaligus Direktur ICDR, Asmin Fransiska, mengatakan hasil penelitian dan data lapangan harus menjadi dasar dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif dan manusiawi.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki kebijakan narkotika di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan pengguna yang selama ini lebih banyak berakhir di balik jeruji besi.