Bos OJK Ungkap yang Terjadi ke Sistem Keuangan Indonesia Apabila Jadi Anggota Penuh OECD

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Kiri)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Kiri)

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan yang bisa terjadi jika RI telah resmi bergabung menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Standar keuangan Indonesia semakin meningkat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela forum OECD Asia soal Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Bali.

“Apabila sudah diterima (anggota penuh), standar yang ada di internasional sebagai praktik baik, juga menjadi standar yang berlaku di Indonesia,” kat Mahendra dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Dia menjabarkan, OECD merupakan organisasi yang menerapkan standar atau kriteria yang berlaku menyeluruh di negara anggotanya yang ingin terus meningkatkan standar di sejumlah bidang termasuk sektor keuangan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di sektor keuangan, standar dengan patokan internasional berkaitan dengan perbankan, inklusi keuangan, aset digital, asuransi, hingga dana pensiun. Organisasi tersebut  juga tidak hanya menyangkut soal keuangan namun sejumlah bidang terkait pembangunan.

Sumber :OECD

Sehingga proses aksesi ke dalam payung keanggotaan penuh OECD dikoordinasikan oleh pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.“Dalam kacamata sebagai regulator sektor keuangan, kami dukung dan menyiapkan berbagai langkah yang sudah dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dalam proses aksesi,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Finansial dan Hubungan Bisnis OECD Carmine Di Noia mengungkapkan Indonesia sudah memasukkan memorandum awal pada Juni 2025 yang menandai dimulainya babak teknis untuk proses aksesi OECD.

Ada pun Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi kandidat aksesi OECD.Selain Indonesia, lanjut dia, ada pula negara serupa yang dalam proses aksesi yaitu beberapa negara di Uni Eropa salah satunya Rumania, Amerika bagian selatan dan Indonesia.

“Kami senang Indonesia melalui OJK dan institusi lain berpartisipasi dalam literasi keuangan. OJK sudah banyak berpartisipasi di Indonesia dan ini penting juga pada tataran global,” ucapnya.

Saat ini, anggota OECD sebanyak 38 negara yaitu Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chile, Republik Ceko, Kolombia, Kosta Rika, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat. (Ant)