OJK Ungkap Aturan Penagihan Kredit, Ini 7 Larangan yang Wajib Dipatuhi Debt Collector
Menghadapi proses penagihan utang sering menjadi pengalaman yang memicu stres, apalagi jika dilakukan oleh debt collector yang tidak mengikuti aturan. Banyak masyarakat masih belum memahami batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan petugas penagihan, sehingga sering kali mereka merasa terintimidasi atau tidak berdaya.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen agar tidak menjadi korban penagihan yang serampangan.
Melalui akun Instagram resmi @kontak157, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami hak-haknya. Aturan terkait tata cara penagihan sendiri sudah diatur secara resmi dalam POJK No. 22 Tahun 2023, sehingga setiap petugas penagihan wajib mengikuti ketentuan tersebut.
OJK juga mengajak publik untuk lebih berani melaporkan pelanggaran, terutama jika menemukan tindakan yang mengintimidasi, memaksa, hingga mempermalukan konsumen. “Pahami hakmu, jangan ragu lapor kalau ada penagihan yang melanggar,” tulis OJK dalam unggahan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin, 24 November 2025.
7 Aturan Penagihan Debt Collector yang Wajib Dipahami
Ilustrasi penagih utang
1. Tidak boleh mengancam, kasar, atau mempermalukan konsumen
Petugas penagihan dilarang menggunakan kata-kata kasar, ancaman, ataupun tindakan yang membuat konsumen merasa dipermalukan. Segala bentuk intimidasi termasuk pelanggaran hukum.
2. Tidak memaksa, baik secara fisik maupun verbal
Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan, tekanan, atau paksaan. Semua proses harus dilakukan secara profesional dan sopan.
3. Hanya boleh menagih langsung ke konsumen
Debt collector tidak diperbolehkan menagih kepada keluarga, teman, tetangga, ataupun kontak darurat. Tagihan hanya boleh disampaikan kepada peminjam yang bersangkutan.
4. Tidak boleh melakukan spam atau mengganggu secara terus-menerus
Menghubungi konsumen secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan merupakan tindakan yang dilarang. Penagihan harus dilakukan secara proporsional.
5. Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen
Petugas tidak boleh datang ke lokasi lain tanpa alasan jelas. Domisili konsumen menjadi titik utama untuk proses penagihan.
6. Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00
Penagihan di luar jam tersebut maupun di hari libur termasuk tindakan pelanggaran. Konsumen berhak menolak jika debt collector datang tidak sesuai jadwal.
7. Penagihan di luar domisili wajib mendapat persetujuan konsumen
Jika penagihan dilakukan di tempat lain, misalnya kantor, hal itu harus berdasarkan persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan kembali l aturannya. Jika Anda merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang.