Waspadai Dampak Konflik AS-Venezuela, Bos OJK Ungkap Prediksi Terburuk Ekonomi Global 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan, dampak langsung dari konflik Amerika Serikat (AS) dan Venezuela terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, sampai saat ini belum terlihat sama sekali.

Sebab, adanya kemungkinan pengaruh dari konflik AS-Venezuela terhadap produksi dan harga minyak dunia maupun dari segi harga-harga komoditas utama ekspor Indonesia, juga masih belum memiliki implikasi terhadap sistem keuangan secara nasional.

"Dalam jangka pendek (dampaknya) belum terlihat dan terasa secara langsung, dan dalam jangka menengah panjang harus kita waspadai terus," kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Dia mengatakan, sampai saat ini para pelaku jasa keuangan termasuk pelaku pasar keuangan juga masih terus mencermati perkembangan yang terjadi, utamanya risiko pada aspek geopolitik dan dampaknya terhadap stabilitas politik dan pasar keuangan global.

Karena, ekskalasi konflik tersebut telah meningkatkan tensi geopolitik, yang bahkan sebelum terjadinya serangan AS ke Venezuela sudah menyebabkan berbagai ketidakpastian global yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dan keuangan global.

Mahendra menambahkan, kondisi yang membuat situasi makin sulit adalah karena peristiwa tersebut kembali membuktikan bahwa kondisi stabilitas politik yang disebabkan oleh pelanggaran kedaulatan dan wilayah suatu negara oleh negara lain, dapat dilakukan tanpa sanksi yang setimpal dan justru makin kerap dilakukan belakangan ini.

Setelah ekskalasi Ukraina oleh Rusia, Palestina atau Gaza oleh Israel, dan kini Venezuela oleh Amerika Serikat, Mahendra berpendapat bahwa tentunya preseden-preseden itu telah menimbulkan kekhawatiran ke depan untuk hal-hal serupa.

"Karena ternyata (pelanggaran kedaulatan suatu negara) bisa dilakukan tanpa konsekuensi yang memberatkan secara real, pada negara yang melakukan pelanggaran itu juga termasuk kemungkinannya di kawasan kita," ujar Mahendra.

Dalam kaitan itu, lanjut Mahendra, OJK terus mencermati betul risiko dari peningkatan tensi dan ketidakpastian stabilitas politik global. Sehingga, pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan untuk mencermati dan melakukan pemantauan yang intensif terhadap risiko-risiko ini. Baik risiko pasarnya, risiko likuditas, dan risiko terhadap kredit pembiayaan.

"Hal ini menjadi semakin sulit karena pada tahun 2026 ini sebelum terjadinya peristiwa tadi, bahkan berbagai lembaga multilateral dan internasional sudah memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia di 2026 ini tidak mencapai 3 persen, yang berarti adalah bahwa tingkat pertumbuhan itu akan menjadi yang terendah pascapandemi COVID-19," ujarnya.