Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Ada Iming-iming Cair Instan!
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ratusan aktivitas keuangan ilegal yang beredar di ruang digital sepanjang awal 2026. Selain pinjaman online ilegal, Satgas juga menemukan berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin marak menyasar masyarakat melalui media sosial hingga aplikasi percakapan.
Fenomena aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat. Pelaku memanfaatkan berbagai platform online untuk menawarkan pinjaman cepat cair, investasi dengan imbal hasil tinggi, hingga perdagangan aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan data terbaru, Satgas PASTI menemukan total 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Temuan tersebut berasal dari sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” tulis siaran pers, sebagaimana dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026.
Maraknya penawaran pinjaman ilegal dinilai tidak hanya menimbulkan risiko kerugian finansial, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang meresahkan. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital terus diperketat oleh otoritas terkait.
Dalam laporannya, Satgas PASTI mengungkap sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir. Salah satunya ialah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menawarkan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan tertentu.
Pelaku biasanya meminta korban menyetor sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Selain itu, terdapat pula modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk meyakinkan calon korban.
“Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.”
Satgas juga mencermati maraknya penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas. Di sisi lain, skema money game dan perdagangan aset kripto ilegal masih terus ditemukan di berbagai kanal digital.
Sebagian besar modus tersebut disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga aplikasi berbasis digital lainnya. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Di saat yang sama, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) turut memperkuat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan. Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima total 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara itu, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi korban penipuan.
“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.”
Pihak OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak lain. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi pengaduan yang telah disediakan.
Berikut 20 aplikasi pinjaman online ilegal yang ditemukan Satgas PASTI:
1. Uang Cepat - Pinjaman Duit Cair Tunai Dana Cepat
2. Dana Siap - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
3. Duit Happy - Pinjaman Online
4. Platform Pinjaman Online TaTa
5. Pinjaman Uang- Online Kredit D
6. Pinjaman Syariah Online Cepat
7. Dana Ribu - Pinjaman Online
8. Kredit Rupiah-Pinjaman Dana
9. KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai
10. Kilat Cicil - Pinjaman Dana
11. Murni Pinjaman-Credito Pinjol
12. Pinjaman Angsuran Ty
13. Pinjol Kilat Modal KTP
14. Tunaikan - Pinjol Masa Kini
15. Klik Kredit-Pinjaman Pinjol
16. Dana Mudah-Pinjaman Cepat
17. PINTAR KREDIT - PINJAMAN UANG ONLINE BUNGA RENDAH
18. Dana Fulus-Pinjaman Cepat
19. Pinjam Uang – Pinjaman Online Cepat Cair
20. Pinjaman Cepat Uang Teman Kredit Talangan Keuangan