Tok! DPR Sahkan UU APBN 2026, Simak Rinciannya

Sidang Paripurna DPR
Sidang Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR ke-5 yang digelar hari ini, Selasa, 23 September 2025, telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) APBN Tahun Anggaran 2026, yang ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sebelum mengesahkan hasil pembahasan yang telah digarap oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, Puan pun bertanya kepada para anggota DPR yang hadir di rapat paripurna tersebut.

"Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-5

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-5

Menjawabnya, para anggota DPR yang hadir pun kompak berseru, "Setuju," ujar mereka bersamaan.

Kemudian, Puan selalu Ketua DPR pun langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. "Terima kasih," ujarnya.

Berikut adalah rincian dari UU APBN 2026 yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI:

1). Asumsi Makro APBN 2026:

- Pertumbuhan Ekonomi: 5,4 persen

- Inflasi: 2,5 persen

- Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.500 

- Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9 persen

- Harga Minyak Mentah Indonesia: US$ 70 per barel 

- Lifting Minyak: 610 ribu per barel per hari Lifting Gas: 984 ribu per barel per hari 

2). Indikator Kesejahteraan Manusia: 

- Tingkat pengangguran terbuka 4,44—4,96 persen 

-Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen 

- Tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen

- Indeks Gini 0,377-0,380 

- Indeks modal manusia 0,57 

- Indeks kesejahteraan petani 0,77

- Penciptaan lapangan kerja formal 37,95

- GNI per kapita US$ 5.520 

- Penurunan intensitas GRK 37,14 

- Indeks kualitas lingkungan hidup 76,67.