Pemerintah-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas 2026
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat bahwa revisi Undang-undang Pilkada belum dibahas. Hal tersebut sebagai respons wacana terkait pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan terbatas dengan pimpinan Komisi II DPR RI hingga Mensesneg, Prasetyo Hadi di Gedung DPR, pada Senin, 19 Januari 2026.
"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah)
Dasco menegaskan kembali bahwa revisi Undang-undang Pilkada belum masuk ke daftar Prolegnas DPR RI. Hal tersebut telah disepakati oleh pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.
"Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut salah satu syarat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Mendagri RI Tito Karnavian menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa, 13 Januari 2026.
Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ia menjelaskan merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.
Bunyi pasal tersebut menutup dilakukannya cara penunjukan. Oleh sebab itu, apabila pilkada tetap dilakukan lewat mekanisme DPRD maka harus ada perubahan undang-undang.
"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," kata dia.