Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pihak dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa pemerintah perlu melibatkan semua pihak secara langsung dalam penyusunan regulasi tersebut.
Direktur Jenderal (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025) dikutip dari ANTARA.
Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menanggapi berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, majelis hakim memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah kini tengah menyiapkan bahan dan materi pembahasan yang akan dibicarakan bersama DPR.
“Pemerintah sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK,” ujar Indah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa forum konsultasi publik yang digelar Kemnaker membahas tujuh isu utama dalam ketenagakerjaan, yakni pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,”
kata Indah.
Senada dengan itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menyebut kegiatan konsultasi publik ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah.
“Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023,” ujarnya.
Kemnaker telah menyelenggarakan konsultasi publik di sejumlah daerah, antara lain Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Sementara itu, lima kota berikutnya yang dijadwalkan menggelar kegiatan serupa adalah Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta. (Sumber ANTARA)