PIP September 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Besaran Bantuan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari termin II yang telah berlangsung sejak Mei dan akan berakhir bulan ini.
Bantuan PIP tahap ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, hingga peserta pendidikan nonformal yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Penerima.
Dana diberikan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari alat tulis hingga perlengkapan sekolah.
Jadwal Pencairan September 2025
Mengacu pada pola sebelumnya, pencairan dana PIP pada September 2025 diperkirakan berlangsung dalam dua gelombang:
- Gelombang 1: sekitar 16 September 2025.
- Gelombang 2: sekitar 23 September 2025.
Meski jadwal ini masih bersifat perkiraan, pencairan baru bisa dilakukan setelah SK resmi diterbitkan.
Karena itu, orang tua dan siswa diimbau segera mengonfirmasi ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Penerima PIP September 2025
Penerima PIP dapat dicek secara online melalui situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Caranya cukup mudah:
1. Masukkan NISN dan NIK siswa.
2. Isi tanggal lahir atau nama ibu kandung.
3. Klik cari, lalu cek apakah nama tercantum dalam SK penerima dan bank penyalur.
Bagi siswa yang belum mengetahui NISN, pengecekan juga bisa dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan daerah.
Biasanya, data dapat dicocokkan dengan NIK dan nama siswa, terutama bagi peserta didik baru atau dari sekolah nonformal.
Besaran Bantuan PIP
Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000/tahun (kelas reguler), Rp225.000 (kelas akhir).
- SMP/sederajat: Rp750.000/tahun (kelas reguler), Rp375.000 (kelas akhir).
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000/tahun (kelas reguler), Rp900.000 (kelas akhir).
Dokumen Pencairan
Agar pencairan tidak tertunda, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- SK penerima PIP.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli.
- Akta kelahiran atau KTP siswa (jika sudah cukup umur).
- KTP orang tua/wali dan fotokopinya.
- Surat keterangan sekolah (jika diminta).
Siswa SD dan SMP disarankan datang bersama orang tua atau wali ketika melakukan pencairan.
Dengan adanya pencairan PIP September 2025, pemerintah berharap dukungan biaya pendidikan ini bisa membantu meringankan beban orang tua.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk segera memeriksa status penerimaan serta menyiapkan dokumen agar pencairan berjalan lancar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.