Bahlil Blak-blakan Alasan Bea Keluar Batu Bara Belum Diputuskan, Ini Penyebabnya
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya telah sepakat dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa momen saat ini tidak tepat untuk membahas Bea Keluar Batu Bara.
“Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing (momen) sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detil (Bea Keluar Batu Bara),” kata Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan dalam pembahasan Bea Keluar Batu Bara bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Terlebih, dengan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Bahlil menyampaikan batu bara yang biasanya diekspor langsung oleh perusahaan kini akan dijual melalui DSI. Karenanya, pemerintah masih perlu mengkaji formulasi yang lebih baik.
“Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut. Airlangga mengatakan, implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut, akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Airlangga berharap, para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dalam kurun waktu enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut. (Ant).