Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti perusahaan tambang tidak berubah, dan tetap mengacu kepada Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun, saat ini kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sudah dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Royaltinya akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, enggak ada perubahan apa-apa," kata Bahlil di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

"Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu aja," ujarnya.

Bahlil menambahkan, untuk sementara, kebijakan itu akan berlaku hingga Desember 2026, sambil menunggu pemerintah menemukan formulasi yang tepat untuk ke depannya.

"Jadi dari Juni-Desember itu mereka kan sistemnya masih pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang," kata Bahlil.

"Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ujarnya.

Senada, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria mengaku, saat ini pihaknya sedang membangun sistem digital untuk menopang tata kelola ekspor SDA strategis, yang akan dilakukan PT DSI supaya seluruh transaksi lebih transparan.

"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," ujarnya.

Berikut adalah daftar royalti terbaru baru bara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025:

1 . Batu bara (open pit)

Kalori ≤ 4.200 per kg

A. HBA < US$70 per ton (5% dari harga)

B. US$ 70 ≤HBA < US$ 90 per ton (6% dari harga)

C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)

Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (7% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (8,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (9,5% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)

2 . Batu bara (underground)

Kalori ≤ 4.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (4% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)

Kalori > 4.200 - 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (6% dari harga)

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (7,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)

Kalori > 5.200 per kg

A. Harga HBA < US$70 per ton (8,5% dari harga)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

B. US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton (10,5% dari harga)

C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga).