Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang, Bermula dari Temuan 10 Barcode
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku penimbunan solar subsidi pada Senin (3/11/2025).
Aksi OTT itu dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, Indah menemukan lebih dari 10 barcode yang dikuasai oleh sopir truk pelaku.
Barcode itu merupakan syarat wajib yang harus ditunjukkan oleh konsumen kepada petugas SPBU saat membeli bahan bakar bersubsidi.
Pertamina Jelaskan Aturan Penggunaan Barcode
Sales Branch Manager Rayon II PT Pertamina Patra Niaga, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa setiap kendaraan hanya diperbolehkan memiliki satu barcode.
“Jadi kalau kemarin ditemukan satu kendaraan punya banyak barcode itu berarti orang tersebut punya lebih dari satu kendaraan atau tukar barcode dengan temannya, karena barcode itu bisa digandakan sendiri oleh konsumen, tanggung jawabnya ke masing-masing konsumen,” kata Hendra melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Sistem Digitalisasi Pengisian BBM
Hendra menerangkan, saat pengisian BBM di SPBU, petugas wajib mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan yang tertera pada barcode.
Jika tidak sesuai, mesin otomatis terkunci dan tidak akan mengeluarkan bahan bakar.
“Jadi sekarang sudah terdigitalisasi, kalau barcodenya nggak sesuai mesinnya otomatis tidak bisa keluarkan BBM,” ungkap Hendra.
Namun, ia mengakui masih ada kendala di lapangan.
“SOP-nya Pertamina memang petugas harusnya mencocokkan dengan nopol kendaraan, tapi kadang ada kendala misalnya antrean panjang, teman-teman ada yang terlewat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa syarat pembuatan barcode antara lain melampirkan foto KTP, STNK asli, dan foto kendaraan dari berbagai sisi.
“Daftarnya online, jadi kalau datanya sesuai nanti bisa keluar barcode, kalau tidak sesuai tidak akan keluar barcode,” pungkasnya.
Gudang yang diduga jadi tempat penyimpanan solar subsidi disegel polisi, Selasa (4/11/2025)
Polisi Segel Gudang Penimbunan Solar Subsidi
Setelah OTT dilakukan, Kepolisian Resor Lumajang menyegel sebuah gudang di Jalur Lintas Timur (JLT) Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan solar bersubsidi.
Pantauan di lokasi menunjukkan, gudang yang terbuat dari seng itu terletak di area persawahan dan kini telah dipasangi garis polisi.
Di dalamnya terdapat sekitar sembilan tandon air yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menyebut, saat didatangi petugas, gudang tersebut dalam kondisi kosong.
“Tempat penyimpanan saja tapi solarnya kosong,” kata Pras melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Ia menduga gudang itu sudah lama tidak digunakan. “Sudah lama itu kayak enggak keisi, sudah kering soalnya, baru mau ngisi kemarin (tertangkap),” jelasnya.
Polisi Periksa Sopir Pembawa 1.000 Liter Solar
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa sopir truk yang ditangkap dalam OTT tersebut. Sopir itu diketahui membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi yang diduga akan disalurkan ke gudang penyimpanan ilegal tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi yang Ditangkap Saat OTT di Lumajang Belum Jadi Tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.