Jenis Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP, dari Paraji, Paranormal, hingga Presiden

jenis pekerjaan, Jenis Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP, dari Paraji, Paranormal, hingga Presiden

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang menjelaskan identitas warga negara Indonesia.

Di dalam KTP, ada banyak data yang menunjukkan identitas warga. Seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, dan jenis pekerjaan.

Tak banyak yang tahu, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiiki daftar pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dicantumkan di KTP warga.

Apa saja pekerjaan tersebut?

Pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP

Dilansir dari (5/2/2026), menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi,  pengisian kolom pekerjaan di KTP tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Hal ini karena hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.

Daftar ini disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dengan tujuan agar data kependudukan nasional lebih rapi, seragam, dan dapat dimanfaatkan untuk layanan perencanaan publik.

Menurut Teguh, pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun KTP telah diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan (KK dan KTP-el),” ujarnya.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Selasa (3/2/2026), ini daftar 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Buruh Nelayan/Perikanan
  3. Mengurus Rumah Tangga
  4. Buruh Peternakan
  5. Pelajar/Mahasiswa
  6. Pembantu Rumah Tangga
  7. Pensiunan
  8. Tukang Cukur
  9. Pegawai Negeri Sipil
  10. Tentara Nasional Indonesia
  11. Kepolisian RI
  12. Perdagangan
  13. Petani/Pekebun
  14. Peternak
  15. Nelayan/Perikanan
  16. Industri
  17. Konstruksi
  18. Transportasi
  19. Karyawan Swasta
  20. Karyawan BUMN
  21. Karyawan BUMD
  22. Karyawan Honorer
  23. Buruh Harian Lepas
  24. Buruh Tani/Perkebunan
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlet
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan/Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya.

Itulah daftar pekerjaan yang bisa tercantum di KTP. Jika jenis pekerjaan Anda tak tercantum di dalam daftar, Anda bisa memilih kolom "Lainnya".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang