Jenis Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP, dari Paraji, Paranormal, hingga Presiden

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang menjelaskan identitas warga negara Indonesia.
Di dalam KTP, ada banyak data yang menunjukkan identitas warga. Seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, dan jenis pekerjaan.
Tak banyak yang tahu, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiiki daftar pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dicantumkan di KTP warga.
Apa saja pekerjaan tersebut?
Pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP
Dilansir dari (5/2/2026), menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, pengisian kolom pekerjaan di KTP tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hal ini karena hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Daftar ini disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dengan tujuan agar data kependudukan nasional lebih rapi, seragam, dan dapat dimanfaatkan untuk layanan perencanaan publik.
Menurut Teguh, pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun KTP telah diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).
“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan (KK dan KTP-el),” ujarnya.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, Selasa (3/2/2026), ini daftar 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP:
- Belum/Tidak Bekerja
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Mengurus Rumah Tangga
- Buruh Peternakan
- Pelajar/Mahasiswa
- Pembantu Rumah Tangga
- Pensiunan
- Tukang Cukur
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya.
Itulah daftar pekerjaan yang bisa tercantum di KTP. Jika jenis pekerjaan Anda tak tercantum di dalam daftar, Anda bisa memilih kolom "Lainnya".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang