Idul Fitri Jatuh pada Hari Jumat, Masihkah Wajib Shalat Jumat? Ini Kata Muhammadiyah

Dalam siklus kalender Hijriah, ada kalanya hari raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat.
Fenomena "dua hari raya" dalam satu hari ini kerap memicu pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang yang telah menunaikan salat Id di pagi hari masih berkewajiban menghadiri shalat Jumat?
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi ini.
Warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jumat meskipun hari tersebut bertepatan dengan Hari Raya.
Kajian Hadis dan Pandangan Ulama
Pandangan ini didasarkan pada upaya memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara utuh dan tidak parsial.
Memang terdapat beberapa riwayat yang memberikan kesan adanya keringanan (rukhsah) untuk tidak menghadiri shalat Jumat bagi mereka yang sudah mengikuti shalat Id.
Namun, para ulama hadis mencatat bahwa sebagian riwayat tersebut memiliki status yang lemah (dhaif).
Misalnya, hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah dinilai lemah karena adanya perawi yang tidak dikenal (majhul).
Begitu pula dengan riwayat dari Abu Hurairah yang dinilai sebagai hadis mursal.
Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang menceritakan peristiwa pada masa sahabat Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:
حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ
"Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakanshalat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan shalat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunah’." (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).
Praktik Nabi Muhammad SAW Tetap Shalat Jumat
Meski hadis di atas memberi kesan shalat Jumat boleh ditinggalkan, Muhammadiyah menekankan pentingnya melihat riwayat lain yang menjelaskan praktik langsung Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadis dari Nu‘man bin Basyir ra, Rasulullah SAW diketahui tetap melaksanakan kedua shalat tersebut:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ
"Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah SAW biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut." (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi bukti kuat bahwa Nabi SAW tetap menunaikan shalat Jumat meski sudah melaksanakan shalat Id di pagi harinya.
Jika shalat Jumat ditiadakan, maka tidak akan ada penyebutan mengenai bacaan surat yang digunakan Nabi pada kedua shalat itu.
Memahami Rukhsah (Keringanan)
Lantas, bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan adanya keringanan? Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memahami bahwa rukhsah atau dispensasi tersebut berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Pada zaman Nabi, tempat pelaksanaan salat Id seringkali berada di pinggiran atau luar kota.
Bagi penduduk yang tinggal di pedalaman, kembali lagi ke masjid untuk shalat Jumat setelah shalat Id tentu akan menimbulkan kesulitan fisik yang berat.
Oleh karena itu, keringanan tidak shalat Jumat bersifat khusus bagi mereka yang mengalami kendala jarak.
Sementara bagi masyarakat kota atau mereka yang tinggal dekat dengan masjid, anjuran untuk tetap melaksanakan shalat Jumat tetap berlaku.
Muhammadiyah menyimpulkan bahwa Nabi SAW tetap melaksanakan shalat Id dan shalat Jumat secara penuh.
Dengan demikian, warga Muhammadiyah sangat dianjurkan untuk tetap menghadiri shalat Jumat setelah shalat Id, terutama di masjid-masjid yang mudah dijangkau.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang