Radian Syam Singgung Demokrasi di Era VUCA di Tengah Perang AS-Israel vs Iran

Pakar hukum tata negara, Radian Syam
Pakar hukum tata negara, Radian Syam

 Pakar hukum tata negara, Radian Syam menilai eskalasi ketegangan yang melibatkan Amerika Serikat (AS)-Israel, dan Iran memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah tatanan global.

Menurutnya, perang tersebut memunculkan pertanyaan terkait dunia masih berpijak pada supremasi hukum internasional, atau bergerak menuju dominasi kekuatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam buku terbarunya berjudul Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025), Radian Syam menegaskan bahwa demokrasi saat ini tidak berlayar di laut yang tenang. 

"Ia bergerak di tengah gelombang volatilitas, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA) yang membentuk lanskap global baru. Konflik geopolitik yang berkembang cepat menunjukkan bahwa stabilitas internasional tengah diuji secara serius," kata dia dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Radian Syam, konflik antarnegara bukanlah fenomena baru. Ketegangan regional berpotensi menciptakan efek domino lintas benua, termasuk pada sektor energi, perdagangan internasional, dan stabilitas pasar keuangan.

Dalam perspektif teori hukum, Radian mengacu pada pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan bahwa hukum merupakan sistem norma yang memperoleh validitas dari struktur hierarkis yang konsisten. 

Dalam tatanan internasional, norma dasar tersebut tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang, serta kewajiban penyelesaian sengketa secara damai.

“Ketika norma dihormati, hukum menjadi jangkar keteraturan. Namun ketika norma ditafsirkan secara sepihak, yang menguat adalah logika kekuatan,” ujar Radian. 

Ia menilai klaim pembelaan diri dan argumentasi keamanan nasional kerap berada di wilayah abu-abu antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsep kedaulatan dalam hukum internasional modern bukan lagi semata hak, tetapi juga tanggung jawab. Negara memiliki hak mempertahankan diri, namun tetap terikat pada hukum humaniter dan prinsip hak asasi manusia. 

Dalam situasi krisis, kepemimpinan global dituntut mampu menyeimbangkan keamanan dan legitimasi.

Di sisi lain, dinamika tersebut bukan sekadar isu kawasan Timur Tengah. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kepentingan strategis menjaga stabilitas global berbasis hukum. 

Prinsip bebas aktif, menurut Radian, bukanlah netralitas pasif, melainkan posisi independen dan konstruktif dalam mendorong dialog serta penyelesaian damai.

Ia menekankan bahwa komitmen terhadap multilateralisme dan rule-based order sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam dunia yang saling terhubung, gangguan stabilitas kawasan dapat berdampak langsung pada kepentingan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengingatkan bahwa jika dunia bergerak menuju tatanan berbasis kekuatan, negara-negara berkembang berisiko menjadi arena kontestasi kepentingan global tanpa daya tawar memadai. Karena itu, penguatan hukum internasional dan forum multilateral menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar idealisme normatif.

“Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertahan bukanlah hasil dominasi kekuatan semata, melainkan kesepakatan normatif yang dihormati bersama. Supremasi hukum adalah jangkar agar perahu demokrasi tidak terbalik oleh badai geopolitik,” tegas Radian.