Zero ODOL Disebut Berlaku Efektif di 2027, Ini Kata Menteri PU
Isu penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) kembali menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir, seiring dengan masih tingginya tingkat kerusakan jalan di berbagai daerah. Praktik kelebihan muatan dan dimensi kendaraan disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat penurunan kualitas infrastruktur jalan, baik di ruas tol maupun non-tol.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan zero ODOL ditargetkan dapat berlaku efektif pada 2027. Target tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya penataan sistem logistik dan transportasi nasional secara lebih menyeluruh.
Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan zero ODOL. Namun, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak sederhana dan membutuhkan proses yang tidak singkat.
“Kita memang berharap tidak ada lagi ODOL, karena kan ODOL itu merusak jalan. Di jalan tol dia merusak,” ujar Dody saat ditemui awak media di Rest Area KM 379 Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dampak kendaraan ODOL terhadap jalan tidak hanya terjadi di jalan tol, tetapi juga lebih signifikan di jalan arteri non-tol yang memiliki spesifikasi teknis lebih rendah.
“Kalau di jalan arteri non-tol, lebih parah lagi, karena kan jalan arteri non-tol kita di-design di bawah kualitas jalan tol,” katanya.
Meski demikian, Dody menekankan bahwa penerapan zero ODOL tidak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan para pemangku kepentingan dan potensi dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.
“Kalau saya dikatakan apakah tahun ini atau tahun depan, saya berharap as soon as possible. Tapi kan itu ada banyak biaya yang terlibat. Kita kan mesti duduk bersama, mesti menemuskan bagaimana ini supaya pada saat kebijakan itu diterapkan, memang benar-benar bisa applicable dan tidak terlalu menguncang ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Dalam konteks pengawasan, ia menyebut penggunaan teknologi seperti weigh in motion (WIM) sudah mulai diterapkan di sejumlah ruas tol untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas muatan. Namun, penerapan di jalan non-tol dinilai lebih kompleks.
“Kalau misalnya di jalan tol kan sebenarnya paling gampang. Lebih mudah lah dibandingkan mengontrol di jalan non-tol," ujarnya.
Selain aspek teknis, Dody juga menyinggung perlunya dukungan regulasi agar kebijakan tersebut dapat berjalan. Menurutnya, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting dalam pengendalian kendaraan ODOL.
Ia menambahkan, Kementerian PU pada prinsipnya mengikuti arahan kebijakan yang ditetapkan secara lintas sektor dalam penanganan ODOL. “Kita ngikutin arahan aja sih,” tukasnya.