idEA Kritik Aturan Turunan PP Tunas, Sebut Bisa Hambat Inovasi Digital RI
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Rekomendasi tersebut disampaikan agar pelaksanaan beleid itu berjalan efisien tanpa menghambat pertumbuhan inovasi di ekosistem ekonomi digital nasional.
Masukan dari idEA muncul di tengah proses penyusunan aturan turunan PP Tunas yang saat ini masih difinalisasi pemerintah. Asosiasi menilai rancangan peraturan pelaksana yang sedang dibahas belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha di sektor digital, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Pertama dari klasifikasi risiko bertingkat dan proposional. Kami menyarankan bahwa perlunya mengadopsi sistem bertingkat atau berbasis skor, agar klasifikasi lebih mencerminkan profil risiko aktual, selaras dengan pendekatan berbasis bukti, prinsip safety by design dan praktik global," kata Ketua idEA Hilmi Adrianto dalam konferensi pers virtual yang digelar KADIN, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut idEA, rancangan aturan pelaksana PP Tunas saat ini mengatur penilaian risiko PSE dengan indikator yang dinilai terlalu kaku, karena terbatas pada fitur dan data bersifat biner. Skema tersebut dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi riil masing-masing platform digital yang memiliki model bisnis dan karakteristik berbeda-beda.
Jika ketentuan tersebut tidak disempurnakan, idEA menilai banyak PSE berpotensi dikategorikan berisiko tinggi untuk anak, meskipun pada praktiknya telah memiliki langkah mitigasi perlindungan anak dalam layanannya. Oleh karena itu, asosiasi mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis prinsip dalam melakukan penilaian risiko.
"Karakter maupun model bisnis yang ada dari masing-masing platform perlu dilihat lebih lanjut secara proporsional agar penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko dan langkah-langkah wajar yang telah diupayakan, bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku," katanya.
Selain isu klasifikasi risiko, idEA juga menyoroti mekanisme verifikasi usia yang diatur dalam rancangan beleid turunan PP Tunas. Asosiasi menilai kewajiban verifikasi usia sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada PSE, melainkan juga melibatkan pemilik sistem operasi maupun toko aplikasi yang terpasang di perangkat pengguna.
"Tujuannya adalah untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang," ujar Hilmi.
Dalam pandangan idEA, rancangan ketentuan verifikasi usia saat ini belum dilengkapi standar teknis yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah terhadap perlindungan privasi dan keamanan data pengguna.
Selain itu, ketidakjelasan standar dapat memicu kenaikan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha serta menciptakan fragmentasi sistem antarplatform digital.
Sebagai langkah perbaikan, idEA berharap pemerintah melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam proses finalisasi aturan pelaksana. Keterlibatan industri dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap menjaga prinsip perlindungan anak sekaligus mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Tak hanya itu, asosiasi juga mengusulkan adanya masa transisi sebelum aturan pelaksana diberlakukan secara penuh. Masa penyesuaian dinilai krusial agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyiapkan perubahan sistem dan prosedur internal.
"Kami menyarankan untuk memberikan masa transisi minimal 12 bulan agar implementasi nanti bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan industri setelah terbuka dan berbasis data," tutup Hilmi.
Sebagai informasi, PP Tunas resmi diundangkan pada Maret 2025 dan direncanakan berlaku penuh pada Maret 2026. Saat ini pemerintah masih melengkapi ketentuan teknis melalui penyusunan rancangan peraturan menteri sebagai aturan pelaksana. Proses konsultasi publik juga telah dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi tersebut.