Relaksasi Fuel Surcharge, Asosiasi Maskapai: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Fleksibel

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja

Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

Dimana KepMen Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 itu berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

"Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," kata Denon dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja

Menurutnya, pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Dia berharap, dengan aturan baru yang lebih fleksibel tersebut, bisa memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket.

"Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" ujar Denon.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026 itu, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara 

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10-100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) kelas ekonomi, berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya. 

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.