Dua Pria Curi 46 Batang Rel Kereta di Lampung, Kerugian Nyaris Rp700 Juta

Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api berhasil diamankan Polres Way Kanan yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Way Kanan," kata dia, Senin, 13 April 2026.

Kata dia, pihaknya menyita barang bukti berupa batang besi rel yang siap angkut dan satu unit truk colt diesel dalam penangkapan tersebut.

"Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang dua meter, kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi tersebut," ujarnya.

Yuni menyampaikan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Sementara akibat pencuri ini, pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp670 juta.

"Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, tim masih mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp670.700.000," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian yg telah menangkap pencuri rel kereta api.

"Kami meminta masyarakat, jika mendapati adanya tindakan yg merugikan negara seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kami secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan membawa rel bekas menuju tempat atau area pengumpulan," tutur Azhar. (Ant)