Polisi Sebut Tak Ada Bukti Timothy Alami Perundungan, HP Korban Tak Bisa Diperiksa karena Ibu Sudah Ikhlas

Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra
Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra

 Kasus kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai empat gedung FISIP Unud pada Rabu, 15 Oktober 2025, terus menjadi perhatian publik. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya memberikan keterangan terbaru terkait dugaan adanya unsur perundungan yang ramai dibicarakan warganet.

Kapolsek Denpasar, Kompol Laksmi, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang dialami korban sebelum kejadian tragis itu.

Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra

“Dari saksi-saksi yang sudah kami periksa, baik itu dosen, kemudian teman-teman satu angkatan dan satu kelas dari korban, kemudian sahabat korban juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Kompol Laksmi dalam program Apa Kabar Indonesia tvOne, dikutip VIVA Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, seluruh saksi yang diperiksa memberikan keterangan serupa, yaitu bahwa Timothy tidak pernah mengalami perlakuan buruk atau perundungan dari lingkungan kampus maupun rekan-rekannya.

“Jadi dari saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyampaikan bahwa selama ini ada perundungan yang dialami korban,” kata Laksmi. 

“Namun, untuk lebih jelasnya lagi, kalau kami diperkenankan memeriksa HP korban, mungkin di sana bisa ditemukan informasi,” sambungnya.

Kompol Laksmi mengungkapkan, pihak kepolisian sebenarnya ingin melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Timothy guna menelusuri kemungkinan adanya komunikasi atau pesan terakhir yang bisa mengungkap motif kejadian.

Namun, hal itu tidak dapat dilakukan karena keluarga korban, terutama sang ibu, telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan memilih tidak memperpanjang ke ranah hukum.

“Pihak ibu sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mau memperpanjang lagi masalah ini ke jalur hukum jadi akses untuk HP itu tidak bisa kami dapatkan,” jelas Kompol Laksmi.

Meski akses terhadap barang bukti digital terbatas, kepolisian tetap melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.