Bukan Acuan Tunggal, Bos OJK Bantah SLIK Jadi Penghambat Penyaluran Kredit

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak dibentuk dengan tujuan untuk menghambat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan kredit kepada masyarakat.

Dalam telekonferensi pers RDKB Oktober 2025, Mahendra menekankan bahwa SLIK adalah sebuah sistem yang menyediakan informasi bersifat netral, guna mendukung penilaian terhadap aspek kelaikan para calon debitur.

"SLIK tidak digunakan untuk membatasi akses kredit, melainkan sebagai alat bantu agar proses penyaluran pembiayaan supaya lebih hati-hati dan terukur," kata Mahendra, Jumat, 7 November 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dia menjelaskan, data SLIK yang berisi status kredit tidak menjadi satu-satunya acuan tunggal, saat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memproses dan menganalisa data calon debitur sebelum melakukan pembiayaan.

Sebab, LJK juga memiliki pertimbangannya masing-masing pada sejumlah aspek lain dari para calon debitur, seperti misalnya soal karakter, prospek usaha calon debitur, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang dalam penilaian penyaluran kredit dan pembiayaan.

Mahendra menegaskan, hal itu sebagaimana komitmen OJK dalam upaya mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bahkan di sisi lain, Mahendra memastikan bahwa pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), utamanya dalam hal pengawas guna memitigasi risiko pembiayaan secara sistematis.

Selain itu, lanjut Mahendra, OJK berpendapat bahwa dukungan terhadap permintaan domestik masih perlu ditingkatkan, seiring dinamika inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan segmen kendaraan bermotor yang perlu dijaga momentumnya.

"Dengan begitu, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat net-up, dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar semata," ujarnya.