Seruan Stop Bayar Pajak Menggema, Pemprov Jateng Respons dengan Relaksasi Opsen 5 Persen

opsen, Jateng, Jawa Tengah, opsen PKB, Stop Bayar Pajak, Seruan Stop Bayar Pajak Menggema, Pemprov Jateng Respons dengan Relaksasi Opsen 5 Persen

Beberapa waktu terakhir muncul gerakan "Stop Bayar Pajak" yang diserukan warga Jawa Tengah (Jateng) di media sosial.

Gerakan ini muncul sebagai bentuk protes akan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

Menyusul seruan boikot ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pun buka suara.

Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menyebut, kepatuhan warga Jawa Tengah untuk bayar pajak akan meningkat selepas ada program relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen. 

Karena hal inilah, dia tidak khawatir akan seruan "Stop Bayar Pajak" yang menggema di media sosial.

"Adanya diskon, kepatuhan akan meningkat. Masyarakat akan berpikir ulang. Awalnya memboikot, nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi, Jumat (13/2/2026).

Menurut Masrofi, Pemprov sudah menyusun rencana memberikan diskon atau relaksasi pajak sebesar 5 persen dari total pajak opsen 16,6 persen.

Sebagai catatan, opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB. Dan untuk opsen BBNKB, sebesar 32 persen dari nilai pokok BBNKB.

Masrofi berharap, adanya diskon tersebut bisa menggugah warga Jawa Tengah untuk kembali bayar pajak.

"Harapannya, diskon ini bikin warga bayar pajak meningkat," terangnya.

Pemprov ingatkan lagi akan manfaat pajak

Menurut Masrofi, pajak opsen akan menambah pendapatan bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sebab, pajak opsen itu nantinya akan mengalir langsung ke kas daerah.

"Dulu bagi hasil sama provinsi, sekarang langsung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

Nilai pajak opsen akan semakin turun tergantung dengan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

"Kalau motor NJKB turun, nilai pajak opsen juga turun," terangnya.

Meski pungutan opsen tahun ini tak berubah dari tahun lalu, namun masyarakat masih menganggap pungutan itu terlalu memberatkan.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB. Maka, kami akan relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen. Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," ujar Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).

Menurut Sekda, kebijakan bonus pajak ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi.

Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.

"Tentu saja bahwa ini sudah tersusun di dalam APBD. Kami harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah," bebernya.

Meski begitu, diskon 5 persen ini masih jauh dari program pemutihan pada Januari-Maret 2025 yang mencapai 13,94 persen. 

Seruan boikot bayar pajak

Diberitakan , Jumat, warga Jateng beramai-ramai menolak membayar PKB lewat gerakan Stop Bayar Pajak.

Gerakan menolak bayar PKB ini menyebar di media sosial dan ditengarai muncul setelah warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen. 

Musta, warga Mijen mengungkap, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025, namun dia tidak menyadarinya. 

Barulah selepas dicek di lembaran STNK, ada tertulis Opsen PKB mencapai Rp 87.500. 

"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," katanya, Kamis (12/2/2026). 

Musta berharap pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan, mengingat banyak warga tengah berada dalam himpitan ekonomi. 

Sementara Sinta, warga Ngaliyan menceritakan, saat membayar pajak di Samsat Simpang Lima Semarang ia dikenai nominal mencapai Rp 209.500 untuk motor matik keluaran tahun 2014 miliknya. Padahal di tahun lalu ia hanya membayar Rp 189.000.

"Kalau kenaikan Rp 20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?" bebernya. 

Dia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Karena bertambah tahun motor akan semakin usang. Menurutnya, pajak seharusnya makin turun bukan malah naik.

"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," terangnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang