Viral Video Ibu dan Anak Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka, Ini Penyebabnya

Sebuah video yang memperlihatkan aksi sumpah pocong oleh dua orang wanita di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh Diah Sukarni Marga Ayu bersama ibunya, Siti Ratmini, pada Senin (2/2/2026).
Keduanya melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dihentikannya penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang mereka laporkan ke Polres Sikka.
Kronologi Aksi Sumpah Pocong di Sikka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bermula sekira pukul 11.00 WITA. Diah dan ibunya terlihat mempersiapkan perlengkapan seperti kain kafan putih, tikar, dan dulang di halaman Hotel Pelita Maumere, Kelurahan Waioti.
Keduanya kemudian beranjak menuju Mapolres Sikka menggunakan mobil Toyota Avanza.
Setibanya di lokasi pukul 11.15 WITA, Diah menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan aksi sumpah pocong sebagai bentuk pencarian keadilan.
Meski sempat diarahkan polisi untuk melakukan audiensi secara resmi di dalam Mako, Diah tetap memilih melakukan aksinya di luar pagar Mapolres Sikka demi alasan keamanan dan ketertiban pelayanan publik.
"Diah Sukarni menggelar tikar, membentangkan kain putih, lalu membalut tubuhnya hingga menyerupai pocong. Sementara sang ibu berdiri di sampingnya sembari melantunkan doa sumpah pocong," demikian keterangan dikutip dari Tribratanewssika, terkait jalannya aksi tersebut.
Alasan Polres Sikka Hentikan Kasus
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelapor terhadap penghentian perkara.
Siga menjelaskan, Diah melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut pada Agustus 2025.
Namun, peristiwa yang dilaporkan ternyata terjadi pada Juni 2024, atau sudah berlalu lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan.
"Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan pelapor terhadap dihentikannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Sikka," ujar Siga kepada wartawan di Mapolres Sikka, Rabu (3/2/2026).
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan," tegas Siga.
Pihak Polres Sikka menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat selalu ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penghentian sebuah perkara dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan karena faktor eksternal lainnya.
Sebagai informasi, sumpah pocong merupakan tradisi yang terkadang dilakukan masyarakat untuk membuktikan kebenaran suatu tuduhan secara religius. Praktik ini biasanya menjadi pilihan terakhir ketika jalur hukum formal dianggap tidak memberikan kepastian bagi pihak yang bertikai.
Aksi Diah Sukarni di depan kantor polisi tersebut berakhir sekira pukul 11.50 WITA setelah ia menyelesaikan prosesi sumpahnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang