Video Viral Warga Blokir Rel di Bandar Lampung, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api di Bandar Lampung menjadi sorotan di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 39 detik tersebut, tampak puluhan warga berkumpul di sekitar perlintasan tanpa palang pintu.
Sejumlah pemuda terlihat mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel, lalu meletakkannya di sisi perlintasan hingga menghambat jalur kereta.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Berawal dari kecelakaan mobil tertabrak kereta
Aksi warga tersebut dipicu kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang tertabrak kereta api.
Insiden itu terjadi karena pengemudi mobil diduga memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang terdampak, terutama karena kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut.
Warga pun menuntut adanya tanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk soal ganti rugi.
Blokir rel sebagai bentuk protes
Sebagai bentuk kekecewaan, warga kemudian melakukan aksi blokade di perlintasan kereta.
Mereka menaruh benda di sekitar rel sehingga sempat mengganggu perjalanan kereta api dan aktivitas di sekitar lokasi.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes warga yang meminta perhatian pihak terkait terhadap keselamatan di perlintasan.
Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda.
Respons KAI dan situasi di lokasi
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Betul. Kejadiannya kemarin sore," kata Zaki, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Ia menyebut kondisi di lokasi sempat ramai, namun akhirnya dapat dikendalikan setelah warga diberikan pemahaman.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," ujarnya.
Soroti keselamatan di perlintasan tanpa palang
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keselamatan di perlintasan sebidang, terutama yang belum dilengkapi palang pintu.
Di sisi lain, PT KAI mengingatkan bahwa menaruh atau menggeser benda di rel merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," terang Zaki.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan kembali urgensi peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Awal Mula Ricuh soal Mobil Tertabrak Kereta di Bandar Lampung, Warga Murka hingga Blokir Perlintasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang