Operasi Zebra Lodaya 2025: Cek Titik Lokasi di Bandung Ini yang Diperkirakan Jadi Sasaran Penertiban

pelanggaran lalu lintas, operasi Zebra Lodaya, operasi zebra lodaya, operasi zebra 2025, operasi zebra 2025 jawa barat, Operasi Zebra Lodaya 2025: Cek Titik Lokasi di Bandung Ini yang Diperkirakan Jadi Sasaran Penertiban

Operasi Zebra Lodaya 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) oleh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Tujuan pelaksanaannya adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa operasi tahun ini lebih banyak mengandalkan electronic traffic law enforcement atau ETLE.

"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Bagaimana Mekanisme Penindakan Tilang pada Tahun Ini?

Dengan porsi 95 persen ETLE, masyarakat tidak akan menemukan banyak polisi yang melakukan razia seperti pada operasi-operasi sebelumnya.

Meski begitu, polisi tetap melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pada beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penertiban.

Terdapat 20 titik yang diperkirakan menjadi lokasi razia di Kota Bandung, meski sifatnya masih perkiraan dan bukan lokasi pasti pelaksanaan operasi, yakni:

  • Jalan sekitar Tugu Simpang Lima, Asia Afrika
  • Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
  • Sekitar lampu merah Rajawali
  • Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
  • Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
  • Sekitar Polsek Cicendo
  • Sekitar Borma Setiabudhi
  • Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
  • Lampu merah Jalan Merdeka
  • Bawah flyover Antapani
  • Bunderan Cibiru 12
  • Lampu merah Istana Plaza
  • Jembatan Viaduct
  • Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
  • Taman Kopo Indah 2
  • Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
  • Pos Buah Batu bekas PHD
  • Jalan Gedebage
  • Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
  • Bawah terowongan Kopo.

Dari Jalan Asia Afrika hingga Dago, berbagai titik tersebut dipilih karena tingkat keramaian dan potensi pelanggaran lalu lintas yang tinggi.

Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Apa Saja Bentuk Pelanggaran yang Diincar?

Penindakan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan akan dikenai Pasal 287, sedangkan kendaraan yang masuk kategori over dimension and over load (ODOL) akan dijerat Pasal 307. Keduanya memiliki ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Melanggar marka jalan, denda maksimal Rp500 ribu.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam, denda maksimal Rp750 ribu.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
  5. Melanggar aturan ganjil genap, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan untuk pengendara motor dan Rp1 juta untuk pengendara mobil.
  7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp500 ribu.
  8. Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp250 ribu.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250 ribu.
  10. Tidak menyalakan lampu pada malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp250 ribu.

Mengapa ETLE Menjadi Fokus Utama?

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa operasi Zebra Lodaya digelar dengan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.

"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.

Dalam tiga bulan terakhir, Korlantas mencatat sekitar 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia, yang sebagian besar dilakukan oleh pengendara berusia 26–45 tahun dan didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Irjen Agus menambahkan bahwa tilang manual tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu meski porsinya hanya lima persen.

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama penindakan bukanlah memberi sanksi, tetapi mendorong kesadaran agar masyarakat lebih taat aturan demi keselamatan bersama.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung, Lengkap Pelanggarannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.