Demi MSCI, OJK Cs Rombak Transparansi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal yang menjadi bagian dari proposal Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan," jelas Hasan, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 April 2026.

"Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” sambungnya. 

Empat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. 

Selain itu, terdapat penguatan transparansi berupa ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Hasan menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global dan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. 

Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peaturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi saham, terutama dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penyelarasan dengan praktik bursa global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

BEI juga mengubah ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) melalui surat keputusan direksi yang diterbitkan pada 1 April 2026 dan berlaku efektif 1 Mei 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Informasi yang disampaikan mencakup Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham, serta status sebagai pengendali atau afiliasinya. Data pemilik manfaat di atas 10 persen tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan melalui mekanisme permintaan ke Bursa. Sementara itu, informasi pemegang saham di atas 5 persen dipublikasikan, kecuali data SID yang bersifat rahasia.

Dalam implementasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik High Shareholding Concentration (HSC) yang merujuk pada praktik global seperti Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Selain itu, KSEI mengintegrasikan data kepemilikan saham dengan 39 klasifikasi dan tipe investor untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global, dengan basis data saham tanpa warkat (scripless).

OJK juga melaporkan perkembangan rencana aksi lain, termasuk pengembangan produk seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026, serta program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Hasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, OJK menjatuhkan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada beberapa individu, termasuk pelaku kegiatan penasihat investasi tanpa izin.

“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.