BEI Depak 18 Emiten dari Pasar Modal RI, Mayoritas Imbas Suspensi Berkepanjangan

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan pembinaan kepada emiten yang bermasalah sebelum mengambil keputusan itu. Ia menambahkan, BEI juga sudah memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan perbaikan kinerja sambil terus melakukan pemantauan. 

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting," ujar Nyoman dikutip dari Antara pada Selasa, 14 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Bursa No. I-N, kata Nyoman, delisting dilakukan terhadap emiten yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kriteria lain adalah apabila perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Emiten juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir,” lanjut Nyoman.

Penutupan IHSG.

Adapun tujuh emiten dinyatakan delisting karena pailit sedangkan sebelas emiten dicoret oleh BEI dari papan pencatatan efek lantaran telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Sebelum melalukan delisting, BEI telah sebelumnya telah mengumumkan daftar 18 emiten yang akan dihapus dari pencatatan yang efektif pada 10 November 2026 mendatang. 

Daftar emiten delisting karena pailit, sebagai berikut:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Sementara itu, 11 emiten lainnya dihapus dari bursa akibat suspensi berkepanjangan antara lain:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa emiten-emiten diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan periode pelaksanaan 11 Mei hingga 9 November 2026 atau sebelum efektif delisting pada 10 November 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai bagian dari perlindungan investor, BEI telah lebih dulu mengumumkan potensi delisting bagi emiten yang disuspensi selama enam bulan, serta memberikan pengingat secara berkala setiap enam bulan. Langkah ini sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"Hal kita harapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” imbau Nyoman.