Sosok Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Sosok Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Sosok Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

 Keberadaan seorang anggota Brimob Polda Aceh menjadi sorotan serius setelah diketahui meninggalkan tugas tanpa izin sejak akhir 2025. Personel bernama Bripda Rio itu diduga tidak sekadar melakukan disersi, tetapi juga terlibat sebagai tentara bayaran di Rusia, wilayah yang tengah dilanda konflik bersenjata berkepanjangan.

Polda Aceh memastikan kasus tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal Polri. Sejumlah bukti dan penelusuran administratif menguatkan dugaan bahwa Bripda Rio kini berada di luar negeri dan disinyalir bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satuan Brimob yang meninggalkan kedinasan tanpa izin terhitung sejak 8 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi hadir menjalankan tugas dan tidak memberikan keterangan resmi kepada satuan.

Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan, Bripda Rio diduga bergabung dengan divisi militer Rusia dan kabarnya berada di kawasan Donbass. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu titik konflik utama dalam perang Rusia dan Ukraina.

Menurut Joko, Polda Aceh telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Rio sebagai tentara bayaran. Statusnya saat ini dikategorikan sebagai disersi karena meninggalkan tugas tanpa persetujuan pimpinan.

Sosok Bripda Rio

Bripda Rio (tengah bawah), Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Bripda Rio (tengah bawah), Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Sebelum kasus ini mencuat, Bripda Rio juga tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Mei 2025 akibat kasus perselingkuhan hingga menikah siri, yang berujung pada sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.

Upaya pencarian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Petugas mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadi Bripda Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baru pada 7 Januari 2026, Bripda Rio menghubungi sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, ia mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.

Berdasarkan data paspor dan manifest penerbangan, Polda Aceh mencatat Bripda Rio berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025 dengan tujuan Shanghai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Haikou sehari kemudian. Data tersebut menjadi dasar kuat bahwa yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Polri menggelar dua kali sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Bripda Rio dijerat sejumlah pasal terkait pemberhentian anggota Polri dan pelanggaran kode etik profesi.

Putusan akhir sidang menyatakan Bripda Muhammad Rio dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara keseluruhan, ia tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir menutup statusnya sebagai anggota Polri.