Sebelum Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Pernah Disanksi Demosi

Mantan anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan telah dipecat oleh Polda Aceh, sebelumnya pernah memiliki riwayat pelanggaran etik.
Bahkan atas pelanggaran tersebut, Bripda Rio juga telah mendapatkan sanksi berupa mutasi demosi.
Sebagai informasi, Bripda Rio diduga menjadi tentara bayaran Rusia karena yang bersangkutan disebut sedang berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.
Disanksi Atas Kasus Perselingkuhan dan Nikah Siri
Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio menjadi anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi setelah mendapatkan sanksi.
Menurut dia, Bripda Rio disanksi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat dugaan kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026), dilansir dari Tribunnews.
Beberapa bulan kemudian, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025.
Polda Aceh Melakukan Pencarian dan Pemanggilan
Setelah itu, pihaknya melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," ucapnya.
Berikutnya, Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma serta PS Kasubbagrenmin pada 7 Januari 2026.
Isinya yakni informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Di dalam informasi itu, Bripda Rio menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Selain bukti foto dan video, kata Joko, pihaknya mendapatkan bukti bahwa Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025 kemudian lanjut Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Bripda Rio Dipecat
Berdasarkan hal itu, Bidang Propam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tuturnya.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkas Joko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kronologi Anggota Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Bripda Muhammad Rio Pernah Disidang"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang