Rosan Buka Suara Soal Pencabutan Status Internasional Bandara IMIP, Ungkap Keinginan Investor

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, buka suara terkait dicabutnya status internasional pada Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, oleh pihak Kementerian Perhubungan.

Rosan memastikan, langkah itu tidak akan mengganggu iklim investasi di kawasan tersebut, karena menurutnya investor masih berfokus pada upaya penyempurnaan kebijakan investasi yang terus ditingkatkan pemerintah Indonesia.

"Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan," kata Rosan di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Bandara IMIP Morowali Sulawesi Tengah

Dia menjelaskan, para investor lebih menginginkan kemudahan perizinan, yang mereka perlukan untuk membuat keputusan bisnis yang terukur dan terstruktur.

Menurut Rosan, kepastian akan hal itu menjadi sangat penting, karena saat ini sebenarnya Indonesia tengah bersaing dengan negara-negara tetangga dalam hal menggaet investasi agar masuk ke negaranya.

"Kita juga bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan," ujar Rosan.

Dia menambahkan, para investor melihat Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan, dimana hal itu tercermin dari stabilitas di tengah dinamika politik yang terjadi.

"Yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu me-maintain stabilitas dan kedamaian. Jadi perubahan-perubahan politik tidak mengakibatkan adanya suatu kegagalan di kita. Itu yang mereka apresiasi juga," kata Rosan.

"Mereka bilang, peace and stability, itu yang selalu di-maintain oleh Indonesia yang mungkin menjadi salah satu poin keunggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung, di Bandara Khusus IMIP. Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Beleid terbaru ini secara otomatis membatalkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri sehingga tidak berlaku lagi.