RUU Perampasan Aset Diharap Jangan Jadi Senjata Kriminalisasi Politik
Wacana percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuri perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut akan segera merevisi maupun menambahkan draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah.
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna menilai RUU Perampasan Aset merupakan senjata hukum penting untuk memerangi korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan luar biasa lainnya.
“Semoga akan mempercepat proses pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR,” ujar dia, Kamis, 11 September 2025.
Henry mengingatkan ada tiga hal krusial yang harus dijaga agar RUU ini tidak justru menimbulkan persoalan baru. Yang pertama dia menekankan, perampasan aset tidak boleh dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.
"Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," kata dia.
Menurutnya, ada dua asas penting yang harus dijaga, pertama due process of law (setiap aset hanya boleh dirampas melalui putusan pengadilan), serta pembuktian terbalik yang proporsional. Negara tetap wajib menghadirkan bukti awal sebelum meminta klarifikasi asal-usul harta.
Henry mengingatkan, keluarga atau pihak ketiga yang sah tidak boleh jadi korban. "Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," katanya.
Bahkan, lanjutnya, pihak ketiga yang bisa membuktikan kepemilikan sah berhak menuntut pemulihan hak lewat jalur perdata. RUU Perampasan Aset, lanjut Henry, harus benar-benar jadi instrumen pemberantasan korupsi, bukan senjata kriminalisasi.
“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," tuturnya.