Sabu 122 Kg dalam Muatan Jengkol Digagalkan di Bakauheni, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Narkoba, Pasar Kramat Jati, Lampung, Sabu 122 Kg dalam Muatan Jengkol Digagalkan di Bakauheni, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Ratusan kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (27/12/2025).

Narkoba seberat 122,51 kg dari Aceh tersebut disamarkan dalam muatan 8 ton jengkol, dan akan dikirim menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta.

"Total nilai ekonomis mencapai Rp 122,52 miliar," ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sabu-sabu ini ditemukan saat anggota memeriksa truk yang mengangkut muatan jengkol dari Aceh yang hendak menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta," jelas Helfi, dilansir dari , Senin (12/1/2026.

Petugas temukan 5 karung sabu-sabu

Petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu-sabu di bak truk tersebut.

"Paket sabu-sabu itu disembunyikan dengan cara ditumpuk di bawah muatan jengkol," ujar Helfi menjelaskan temuan yang ada.

Selain menyita ratusan kilogram sabu-sabu, petugas juga menahan tiga orang pelaku asal Aceh, yaitu WS (30), R (44), dan S (43).

WS berperan sebagai pengendali, sementara S dan R bertugas sebagai pembawa truk yang mengangkut sabu-sabu tersebut. 

Dijanjikan upah Rp 100 juga

Menurut Helfi, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengawal penyelundupan sabu-sabu dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta.

Namun yang dibayarkan baru setengahnya saja, yakni Rp 50 juta. 

"Pada saat di Polres Lampung Selatan dilakukan gelar perkara terhadap pelaku WS dan R, dan S. Berdasarkan peran WS yaitu yang mengawal narkotika jenis sabu tersebut dari Aceh ke Pasar Induk Kramat Jati Jakarta. Adapun yang memerintahkan pelaku WS, seorang yang bernama SEM (DPO) dan pelaku WS dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

"Pelaku baru menerima uang sebesar Rp 50 juta dan peran pelaku R dan S yang membawa kendaraan colt diesel warna kuning nopol BM 8836 TD. Atas perintah WS dari Aceh menuju Pasar Induk Kramat Jati Jakarta dan dijanjikan oleh WS uang upah sebesar Rp 10 juta per orang dan dijanjikan akan merehabkan rumah," sambungnya.

Pada Senin (29/12/2025), sudah dilakukan sampel uji lab di Labfor Polda Sumsel dan hasilnya positif mengandung sediaan narkotika atau metamfetamine (jenis sabu).

Lalu pada Rabu (31/12/2025), dilakukan penahanan terhadap pelaku WS, R, dan S, di Polres Lampung Selatan dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang