Geger! Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dan 5 Ribu Happy Five Senilai Rp42 M
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan nilai fantastis hampir Rp42 miliar.
Dalam operasi itu, dua orang tersangka berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial D (36) dan S (45). Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit 2.
Hasilnya, polisi mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V.
Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang disimpan dalam kemasan teh China, serta ribuan butir Happy Five. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," kata dia, Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan hasil analisa terhadap barang bukti dan keterangan tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper. Seluruh paket sabu tersebut diketahui dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Polisi juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Polda Metro Jaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Total barang bukti sabu dan psikotropika yang diamankan diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.